Dukungan Dahnil Meluas, IMM Ambon Keluarkan 3 Sikap untuk Kapolda

Sangpencerah.id – Ikatan Mahasiswa Muhammdiyah (IMM) Cabang Ambon, bersikap terkait proses hukum Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammdiyah, Danhil Anzar Simanjuntak. Dahnil telah dipanggil polisi untuk dimintai keterangannya atas pernyataannya di salah satu media televisi nasional baru-baru ini terkait kasus Novel Baswedan.

Ketua Umum IMM Cabang Ambon, Yusmianto Wally, seperti rilisnya di Malukunews.co, Senin (22/01), mengatakan, IMM Ambon telah mengkaji pernyataan Dahnil Anzar Simanjuntak yang berujung dipanggil polisi itu.

“Setelah mengaji statemen Ketum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, pada program acara Metro Realitas di Stasiun Metro TV dengan tema “ Benang Kusut Kasus Novel”, menurut kami dalam kaca mata hukum, tidak ada sedikitpun pernyataan sepihak yang disampaikan Bang Dahnil,” ujar Wally dalam keterangan persnya itu.

Lanjutnya, kemudian dengan melihat surat panggilan polisi bernomor S.Pgl/547/I/2018, sangat banyak mengandung pertanyaan, misalnya ketika kita lihat laporan polisi tertanggal 11 April 2017, dan pada tanggal yang sama pula surat penyedikan diterbitkan. Dalam panggilan ini terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP.

Ketika Dahnil dipanggil untuk dugaan perkara pidana lantas apa kaitannya dengan statemennya di acara Metro TV itu. Setelah melihat pernyataan Kombes Argo Yuwono, Selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya, bahwa iya sendri belum melihat isi video terkait program acara di Realitas Metro TV yang menghadirkan Ketum PP Pemuda Muhammadiyah.

Berdasarkan informasi tersebut, maka kami IMM Kota Ambon menganggap, bahwa proses hukum Dahnil Anzar Simanjuntak itu tidak memiliki dasar yang jelas, dan telah dipolitisasi oleh oknum-oknum tertentu.

Terkait dengan persoalan ini IMM Kota Ambon mengeluarkan pernyataan sikap sebagai berikut; Pertama; IMM Kota Ambon meminta kepastian hukum terhadap proses hukum Dahnil Anzar Simanjuntak. Kedua; IMM Kota Ambon menolak dan mengutuk gerakan politisasi terhadap pemanggilan Dahnil Anzar Simanjuntak. Ketiga; IMM Kota Ambon meminta dan mendesak Polda Metro Jaya agar meminta maaf terhadap PP Pemuda Muhammadiyah secara kelembagaan dan Dahnil Anzar Simanjuntak secara pribadi. Keempat; IMM Kota Ambon meminta kapolda metro jaya untuk bersikap indipenden dalam menyelesaikan kasus Novel. (Qin)