KPAI : Aksi Bupati Serang, Jadi Preseden Buruk Partisipasi Anak Indonesia

Sangpencerah.id – Kisah Devi anak SD Sadah Serang yang menyampaikan keluh kesah tentang ketidaknyamanan kondisi belajar dengan istilah ‘kelas kandang kerbau’ direspon seorang Ibu Tatu Chasanah yang merupakan Bupati Serang dan memanggilnya ke pendopo Bupati bersama sekolah dan beberapa pihak serta jajarannya.

Sayangnya Devi memilih diam dan tidak melanjutkan laporannya, sebagaimana disampaikan pada beberapa media online mainstream.

Bukannya mengapresiasi partisipasi anak. Ibu Bupati justru merasa terancam jabatannya atas laporan Devi. Sehingga menyebabkan Devi mendapatkan serangan psikologis dan terdiam bersama keluarganya.

Seharusnya Bupati mengapresiasi atas kesadaran Devi dalam Hak Partisipasi yang dilakukan anak. Apalagi itu dilakukannya sejak dini dan menyalurkannya dengan baik dan tidak destruktif.

Harusnya Bupati responsif dan menyambut positif keberanian Devi. Dan mengajak semua anak anak di Serang menyampaikan hak haknya kepadanya. Kalau perlu membuka layanan online pengaduan anak yang dapat langsung di dengarnya.

Bagaimanapun keberanian Devi harus diapresiasi. Dalam rangka mengajak semua anak di Serang untuk berpartisipasi dalam pembangunan.

Namun bukannya memberi edukasi dan membuka diri, justru kesan pemanggilan menjadi ‘luapan emosi’ yang secara tidak langsung dirasakan pelapor.

Jasra Putra, Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak mengutarakan perlunya menjadi perhatian dan disampaikan hal hal sebagai berikut :

Pertama, sangat menyayangkan sikap Bupati tersebut dan seharusnya Pemerintah Serang segera memperbaiki sikap dan Bupati selaku pimpinan daerah menepati sumpah jabatannya yang mematuhi semua regulasi yang berlaku di Indonesia.

Kedua, ini adalah preseden buruk saat Negara giat mengajak partisipasi kepada masyarakat. Tetapi Bupati Serang menutup pintu dan lebih memperhatikan kepentingan pribadinya sebagai Bupati. Sangat tidak mencerminkan pejabat publik yang lebih mengedepankan kepentingan masyarakatnya terutama anak anak sebagai generasi penerus dan penentu masa depan Serang berikutnya.

Ketiga, serangan psikologis ini menutup masa depan hak partisipasi anak sebagaimana tercamtun dalam UU Perlindungan Anak Pasal 56 Ayat 1. Untuk itu meminta Kementerian terkait memberi teguran keras kepada Bupati tersebut. Sudah seharusnya seperti Kementerian Menpan RB, Kementerian Dalam Negeri, Kemendikbud dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memberi perhatian dan memproses kejadian ini dalam rangka memperbaiki kode etik aparatur Negara sebagai pejabat dan suri teladan masyarakat.

Keempat, meminta semua pejabat pemerintah, pejabat publik memperhatikan penyertaan anak anak dalam pembangunan, apalagi kebijakan yang bersentuhan langsung dengan hak anak, dengan meminta pendapat anak, menyertakan pendapatnya dan meminta anak memberi feedback atas kebijakan dan peraturan yang secara langsung atau tidak langsung menentukan partisipasi generasi bangsa. Karena hal tersebut di atur dalam UU Perlindungan Anak pasal 56 Ayat 1 Point a dan b yang berbunyi:

Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan wajib mengupayakan dan membantu Anak, agar Anak dapat:
a. berpartisipasi;
b. bebas menyatakan pendapat dan berpikir sesuai dengan hati nurani dan agamanya;

Kelima, sudah seharusnya Bupati segera menarik ucapannya, dan sebagai orang dewasa memberikan edukasi yang tepat dalam menyertakan hak partisipasi warganya didalam segala kebijakan, terutama anak anak. Anak Jaman NOW sangat memanfaatkan sosial media sebagai sumber informasi dan belajar. Dukungan positif dan respon yang cepat oleh Bupati terhadap perubahan merupakan ciri pemimpin untuk generasi zaman now. Bukan semakin menjadikan Serang daerah tertinggal atas arus informasi dan keterbukaan.

Keenam, sudah seharusnya Bupati menaati sumpah jabatan untuk menerapkan dan mematuhi semua regulasi yang ada di Indonesia.

Ketujuh, KPAI akan terus memantau dan berkoordinasi dengan semua pihak termasuk dengan ananda Devi dan keluarga pasca pemanggilan Ibu Bupati.(sp/red)