Ketum PP Muhammadiyah : Ormas Jangan Main Hakim Sendiri di Negara Hukum

Dr.Haedar Nashir, Ketua Umum PP Muhammadiyah

SangPencerah.id-Sehubungan dengan terjadinya pembubaran kegiatan Daurah Tahfidzul Quran yang terjadi di Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah oleh sekelompok orang yang mewakili organisasi kemasyarakatan tertentu, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyesalkan tindakan tersebut.

“Tindakan main hakim sendiri seperti itu apapun alasannya tidak boleh dilakukan oleh masyarakat atau organisasi kemasyarakatan”, ujar Haedar Nashir ketika dihubungi redaksi muhammadiyah.id pada Ahad (10/9).

Indonesia menurut Haedar adalah negara hukum dan kegiatan keagamaan maupun kegiatan lain dalam masyarakat mendapat jaminan konstitusional. Lebih-lebih untuk suatu kegiatan keagamaan yang luhur guna memasyarakatkan bacaan dan pemahaman Al-Quran sebagai Kitab Suci umat Islam, yang dijamin secara tegas pada pasal 29 UUD 1945.

“Kalaupun ada kegiatan warga negara atau masyarakat atau organisasi masyarakat yang dianggap melanggar secara administratif maka hanya aparat penegak hukum atau pemerintah yang berhak melakukan tindakan penertiban, hal itupun harus benar-benar berpedoman pada hukum serta peraturan yang berlaku secara objektif, tidak asal melakukan tindakan penertiban secara sepihak dan diskriminatif,” ucap Haedar.

Apalagi jika menyangkut kegiatan keagamaan. Perbedaan paham agama tidak boleh menjadi alasan melakukan tindakan main hakim sendiri.

“Jangan sampai isu radikal, radikalisme, deradikalisme, deradilasiasi, teroriseme, paham keagamaan tertentu, hingga isu menjaga kebhinekaan, NKRI, Pancasila, dan lain sebagainya dijadikan alat pemukul oleh siapapun atau organisasi apapun yang berbeda pandangan dengan cara main hakim sendiri,” tegas Haedar.

Kalau ada organisasi kemasyarakatan atau kelompok keagamaan manapun mengklaim diri antikekerasan dan antiradikalisme, maka jangan melakukan kekerasan dan tindakan radikal terhadap pihak lain atasnama apapun.

“Manakala hak tersebut dilakukan sama dengan prokekerasan dan proradikalisme dalam bentuk lain. Buktikan dalam tindakan nyata kalau ormas Islam di mana pun berada benar-benar penyebar kedamaian, toleransi, moderat, ukhuwah, akhlak karimah, dan rahmatan lil-‘alamin,” jelas Haedar.

Haedar melanjutkan, apa jadinya Indonesia sebagai negara hukum dan demokrasi manakala ada sekelompok orang atau organisasi kemasyarakatan dibiarkan bebas melakukan tindakan-tindakan main hakim sendiri.

Apalagi manakala tindakan sewenang-wenang itu terjadi kerena perbedaan paham atau kepentingan. Kalaupun ada isu tidak ada IMB (Izin mendirikan Bangunan) pada tempat yang digunakan, maka soal adminsitratif tersebut tidak dapat dijadikan alasan main hakim sendiri.

Kalaupun aparat negara melakukan penertiban soal IMB, maka harus diberlakukan umum terhadap tempat-tempat lain yang tidak memiliki IMB, serta jangan tebang pilih. Aparat penegak hukum pun dalam melakukan tindakan tidak boleh bertentangan dengan hukum yang berlaku, lebih-lebih manakala dilakukan pihak swasta atau masyarakat sipil yang memang tidak memiliki hak dan kewenangan.

Karenanya demi tertibnya negara hukum, tegaknya demokrasi dan hak asasi manusia, serta keharmonisan antarmasyarakat dan kedamaian kehidupan keagamaan di Indonesia maka hentikan segala bentuk tindakan main hakim sendiri di negeri ini.

“Apalagi manakala tindakan yang berlawanan dengan hukum tersebut dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan, yang memang tidak diberikan otoritas oleh negara untuk melakukan tindakan hukum dan penertiban. Pihak kepolisian atau pemerintah tidak boleh menutup mata dan membiarkan tindakan main hakim itu berlansung, harus bertindak tegas dan tidak memihak agar ada jaminan ketertiban dan keamanan di masyarakat,” ucap Haedar.

Jika selama ini ada pihak-pihak keberatan terhadap organisasi keagamaan yang dianggap radikal karena suka melakukan tindakan penertiban terhadap tempat-tempat maksiat, bahkan ada organisasi kemasyarakatan yang telah dibubarkan pemerintah karena dianggap bertentangan dengan Pancasila padahal tidak pernah melakukan tindakan kekerasan, maka aparat penegak hukum dan pemerintah tidak boleh membiarkan ada organisasi kemasyarakatan apapun yang mengambil alih fungsi penegakkan hukum dan main hakim sendiri.

“Jika tindakan main hakim sendiri itu dibiarkan dan fungsi penegakan hukum diambil alih oleh organisasi kemasyarakatan maka akan terjadi potenti konflik sosial di masyarakat, sekaligus ancaman terhadap keberadaan negara hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia di Republik ini,” ucap Haedar.

Diakhir Haedar mengatakan, kalau pun ada di kalangan umat Islam berpaham Salafi atau Wahabi, apa hal itu dilarang oleh konstitusi?

“Kalau tentang tindakan kekerasan bisa dilakukan oleh siapapun, bahkan oleh mereka yang selama ini menyuarakan toleransi dan antikekerasan, yang disebut dengan paradoks perilaku sosial dan keagamaan. Mengaku toleran tetapi karena merasa mayoritas justru bertindak tidak toleran,” pungkas Haedar.

sumber : muhammadiyah.id