Oknum KPAI Sikapi Sekolah 5 Hari untuk Kepentingan Politik

Sangpencerah.id – Perdebatan tentang 5 hari sekolah yang awalnya dari PBNU dituding dapat mematikan MADIN atau madrasah diniyah disambut oleh KPAI dengan tudingan bahwa kebijakan tersebut melanggar UU Perlindungan Anak dalam konferensi pers KPAI pada hari selasa, 15 Agustus 2017 di Gedung KPAI.
Ketua Satgas Perlindungan Anak, M. Ihsan menanggapi pertanyaan oknum KPAI ini.

“Ada pernyataan yang sangat menggelitik bahwa kebijakan 5 hari sekolah melanggar hak anak dan mengurangi hak anak untuk lebih lama dengan orang tuanya”,ujar Ihsan.

M.Ihsan menjelaskan bahwa pertanyaan mendasar yang harus dijelaskan oleh KPAI bahwa jika anak yang sebelumnya sekolah 6 hari dan menjadi 5 hari, bukannya anak punya waktu dua hari penuh dengan orang tuanya yang pada waktu bersamaan juga tidak masuk kerja. 

“Logika yang digunakan oleh KPAI jungkir balik, sehingga wajar jika kami curiga bahwa KPAI tidak punya data yang kuat dan kajian yang mendalam dalam membuat keputusan untuk menetapkan bahwa kebijakan 5 hari sekolah bertentangan dengan UU Perlindungan Anak”, lanjutnya.

Perlu dibaca secara cermat oleh KPAI bahwa kebijakan 5 hari sekolah tidak berarti anak sepanjang hari dinsekolah karena jam 15.00 anak sudah pulang hanya bergeser 1 jam daei sebelumnya pulang jam 14.00.

Kekeliruan dalam berfikir yang luar biasa adalah bahwa kebijakan 5 hari sekolah adalah program anak belajar dalam kelas sepanjang hari, ini jelas-jelas menunjukan bahwa KPAI tidak pernah melakukan klarifikasi pada Mendikbud terkait program pendidikan karakter yang sudah dipublikasikan luas menujukan bahwa 5 hari sekolah terdiri dari intrakurikuler, ekstrakurikuler dan kokurikuler, artinya pengembangan pengetahuan, bakan, minat, agama termaktub di dalamnya.

“Pertanyaan mendasar kita adalah, faktor apa yang mendorong KPAI menggebu-gebu menyampaikan pernyataan ke publik bahwa kebijakan 5 hari sekolah melanggar Hak Anak”, lanjut Ihsan.

Jika KPAI bicara dalam kontek hak anak, maka seyogyanya KPAI mengacu pada hak universal anak yang diatur dalam Konvensi Hak Anak (KHA) yang mengatakan bahwa setiap negara anggota wajib menjamin dan melindungi anak untuk mendapat pengasuhan orang tua kandungnya. 

UU Perlindungan Anak juga menjamin bahwa setiap anak berhak diasuh dan dibesarkan oleh orang tuanya sendiri. Artinya KPAI harus melakukan monitoring dan pengawasan apakah kebijakan 5 hari sekolah yang membuat waktu anak bersama orang tua berkurang atau pendidikan pesantren yang membuat anak jarang bertemu orang tua. 

Dari fakta ini menunjukan bahwa KPAI tidak menggunakan konsep hak anak secara kompeehensif tetapi hanya untuk menjustifikasi pendapat KPAI untuk mengatakan kebijakan 5 hari sekolah melanggar hak anak.

Kajian dan data apa yang dimiliki oleh KPAI untuk mendukung pernyataan resminya tersebut. KPAI adalah lembaga negara resmi yang dibiaya oleh negara dengan uang rakyat, dipilih oleh DPR dan diangkat oleh Presiden, bukan LSM yang bisa berbuat sesuai kepentingan pengurusnya tanpa mempertimbangkan aspek ilmiah dan akuntabilitas dalam melakukan fungsi-fungsi konstitusionalnya yang diatur oleh UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Terkait dengan sikap dan tindakan oknum KPAI yang diduga telah menyalahgunakan lembaga negara untuk kepentingan politik sesaat, maka Satgas Perlindungan Anak menyampaikan pernyataan sebagai berikut : 

1. Mendesak KPAI untuk mempertanggungjawabkan pernyataannya secara ilmiah dengan data-data yang bisa dipertanggungjawabkan, jika KPAI tidak mampu mempertanggungjawabkan pernyataannya, maka harus menyampaikan permohonan maaf secara terbuka pada publik melalui media massa nasional.

2. Mendesak kepada DPR RI khususnya komisi VIII untuk memanggil KPAI dan meminta pertanggungjawaban terhadap pernyataan resmi terkait pelanggaran hak anak oleh kebijakan 5 hari sekola.

3. Mendesak kepada Presiden untuk melakukan teguran dan pembinaan kepada oknum-oknum di KPAI yang diduga telah menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya untuk kepentingan politik sesaat.

Demikian pernyataan resmi Satgas Perlindungan anak dalam menjalankan fungsi peran serta masyarakat yang diatur dalam UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(sp/red)