
Sangpencerah.id – Menyikapi putusan Pengadilan Negeri Parepare yang menyatakan Ibu Darmawati bersalah “melakukan kekerasan terhadap anak”, Pemuda Muhammadiyah Kota Parepare menyesalkan putusan hakim yang menyatakan Ibu Darma bersalah.
“Padahal ada beberapa fakta hukum yang kurang begitu didalami oleh hakim. Apalagi hakim tidak mempertimbangkan keberadaan PP No 74 Tahun 2008 tentang guru pasal 39 ayat 1 dan ayat 2, dan Permendikbud No 10 Tahun 2017 tentang perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan”, tegas Yadi Arodhiskara, Ketua PDPM Parepare.
“Kasus Ibu Darma ini terkesan dipaksakan sebagai pidana. Kami dengan tegas menolak segala bentuk kriminalisasi kepada Guru termasuk yang menimpa Ibu Darma pendidik SMAN 3 Parepare, Sulawesi Selatan”, lanjutnya.
Pemuda Muhammadiyah Kota Parepare akan pro aktif melakukan pendampingan hukum terhadap Ibu Darma sebagai bentuk implementasi kepedulian, visi kota pendidikan, serta upaya meninggikan dan memuliakan profesi guru.
“Terang kami, mendukung Ibu Darma untuk melakukan banding atas vonis tidak adil yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Parepare”, tutup Yadi.(sp/red)