sangpencerah.id – Bulan Ramadhan, menjadi bulan penuh berkah bagi Ranu Muda Adi Nugroho, wartawan Panjimas Ranu yang beberapa waktu lalu sempat mendekam di penjara selama lima bulan lebih, akibat dituduh terlibat dalam aksi nahi munkar kemaksiatan di Social Kitchen, kini bisa menghirup udara bebas.
Ranu dan para tokoh pimpinan Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS), ditangkap pada akhir Desember 2016 lalu dan hari ini menjalani proses persidangan terakhirnya di Pengadilan Negeri Semarang, Jalan Siliwangi 512, Semarang, Jawa Tengah, pada Rabu (31/5/2017).
Kuasa hukum Ranu sebelumnya pernah beberapa kali menempuh proses penangguhan penahanan, dengan jaminan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahni Anzar Simanjuntak, namun berkali-kali pula ditolak aparat kepolisian.
Jaksa Umar Dhani dalam dakwaannya di persidangan menjerat para tokoh LUIS; Edi Lukito, Joko Sutarto, Endro Sudarsono, Yusuf Suparno, Suparwoto, Mujiono Laksito,Mulyadi dan wartawan Ranu Muda Adi Nugroho dengan sejumlah pasal berlapis. Kedelapan orang tersebut didakwa Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 169 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 406 tentang pengrusakan, serta Pasal 167 tentang masuk ke rumah tanpa izin.
Kemudian, dalam persidangan berikutnya dalam tuntutan yang dibacakan bergantian oleh Jaksa Penuntut (JPU) Umum Slamet Margono, Umar Dani dan Saptandi dalam sidang, menuntut Ranu dan para tokoh pimpinan LUIS dengan hukuman enam bulan penjara.
Namun, PN Semarang menjadi saksi, di mana menurut Pudji Widodo, Selaku Ketua Majelis Hakim menyatakn tidak ada unsur yang bisa membuktikan lima pasal dakwaan JPU.
“Pasal yang menjerat ke delapan terdakwa secara sah tidak terbukti, karena unsur yang terkait termasuk saksi-saksi yang dihadirkan Social Kitchen tidak melihat terdakwa melakukan perbuatan tersebut,” ujarnya.
Usai mendengar putusan hakim, Ranu bersama para tokoh LUIS kemudian melakukan sujud syukur. Mereka bergembira karena divonis bebas murni dan bisa pulang ke rumah hari ini juga, untuk bertemu keluarga mereka.
Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan ucapan selamat atas bebasnya wartawan Panjimas.com, Ranu Muda Adi Nugroho.
“Saya mengucapkan selamat atas kebebasan Ranu dan hadirnya keadilan,” kata Dahnil Anzar , Rabu (31/5/2017).
Menyikapi bebasnya Ranu, Pemuda Muhammadiyah meminta adanya rehabilitasi nama baik yang bersangkutan.
“Harus ada Rehabilitasi nama baik Ranu dan kawan-kawan, harus dilakukan,” ujarnya.
Tak hanya itu, vonis bebas Pengadilan Negeri Semarang menurut Dahnil, membuktikan adanya indikasi kriminalisasi terhadap Ranu.
“Vonis bebas sekaligus membuktikan ada indikasi kriminalisasi terhadap Ranu dan kawan-kawan. Artinya pihak kepolisian harus memberikan sanksi terhadap polisi yang diduga melakukan kriminalisasi tersebut,” ujarnya.
Terakhir, Pemuda Muhammadiyah menegaskan, jangan sampai kasus kriminalisasi wartawan seperti Ranu terulang lagi. Karena hal itu mengancam kebebasan pers yang selama ini disuarakan.
“Kasus Ranu ini terang adalah ancaman serius bagi kebebasan pers, maka harus ada tindakan tegas terkait kasus kriminalisasi tersebut,” tandasnya.
Untuk diketahui, Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahni Anzar Simanjuntak, sejak awal mendukung penuh perjuangan Ranu mendapatkan keadilan. Dirinya beberapa kali menjadi penjamin proses penangguhan penahanan Ranu, namun selalu ditolak aparat kepolisian. (panjimas/sp)