Pemuda Muhammadiyah Berikan Jaminan Penangguhan Penahanan Ibu Nuril

Sangpencerah.id – Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah Kota Mataram secara resmi berikan jaminan penangguhan penahanan kepada Ibu Nuril, Selasa (30/5). Rombongan Satgas Advokasi dipimpin langsung oleh Candra Ketua PDPM Mataram dan Direktur Satgas Syahrul. Bersama rombongan turut serta Humaira Ketua PWNA NTB, IMM, dan IPM.

Ibu Nuril adalah korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh atasannya malah dilaporkan polisi dan saat ini sedang berjalan proses persidangannya. Bermula pada tahun 2012 pelapor (atasan Ibu Nuril pada waktu itu) menelvon Ibu Nuril dengan maksud menceritakan pengalaman pribadinya sesuatu yang tidak pantas untuk dilakukan oleh seorang yang berprofesi pendidik. Ibu Nuril sigap saja merekam pembicaraan cerita mesum telpon tersebut.

Singkat cerita, pada tahun 2014 ponsel yang untuk merekam itu oleh IM disebarluaskan. Atas dasar itulah Ibu Nuril dilaporkan oleh pelapor yang justru adalah atasannya yang melakukan pelecehan seksual kepada Ibu Nuril. Ibu Nuril ditetapkan menjadi tersangka atas tuduhan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 UU ITE.

Kasus Ibu Nuril saat ini telah disidangkan. Proses penahanan kepada Ibu Nuril telah dilakukan. Dukungan masyarakat kepada Ibu Nuril betapa penting untuk diberikan karena Ibu Nuril adalah korban pelecahan seksual yang dilakukan atasannya justru malah harus beratanggungjawab didepan hukum.

Sejak Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah Kota Mataram dilaunching beberapa waktu yang lalu, mereka komitmen untuk mengawal kasus Ibu Nuril ini. Satgas Advokasi bersama PWNA NTB, IMM, dan IPM sudah bergerak sejak hari jumat lalu untuk membesuk Ibu Nuril. Maksud kedatangan Tim Satgas Advokasi menyampaikan langsung bentuk dukungan dan akan berikan jaminan surat penangguhan penahanan kapada Ibu Nuril. Ketika itu Tim satgas advokasi tidak berhasil membesuk dikarenakan jadwal besuk tahanan yang masih menjalani proses persidangan hanya dapat dilakukan pada hari Selasa dan Kamis.

Maka tim Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah Mataram pada hari ini menemui Ibu Nuril disela sela sebelum persidangan dimulai. Ibu Nuril menyampaikan terimakasih kepada Muhammadiyah yang berkenan berikan jaminan penangguhan penahanan.

Jaminan penangguhan penahanan langsung diberikan oleh Faisal Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Bidang Hukum. Bahkan untuk lebih menguatkan Ketua PWNA NTB dan pimpinan ortom lainnya memberikan surat jaminan yang sama terhadap Ibu Nuril. Ungkap Syahrul Direktur Satgas Advokasi PDPM Mataram.

Permohonan penangguhan penahanan terhadap ibu Nuril atas tuduhan melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 UU ITE sudah seharusnya dikabulkan karena tidak ada alasan kuat yang membuat Ibu Nuril harus ditahan selama proses pemeriksaan kasus ini, karena ibu Nuril adalah korban dalam kasus perkara ini.

“Karena kami menjamin bahwa Ibu Nuril tidak akan melarikan diri, apalagi sampai merusak atau menghilangkan barang bukti. Bahkan kami sebagai penjamin sangat yakin Ibu Nuril memiliki itikad baik tidak akan mempersulit jalannya pemeriksaan di sidang pengadilan”, Tegas Syahrul.

Tentu langkah yang satgas advokasi ini lakukan semata mata melihat aspek kemanusiaan. Ibu Nuril seorang Ibu yang punya tanggungjawab untuk mengasuh anaknya, apalagi sejak kasus ini menimpa dirinya suami Ibu Nuril tidak bekerja lagi karena menggantikan peran Ibu Nuril menjaga anak anaknya.

“Kami menjaminkan diri bukan tanpa alasan. Secara hukum kasus ini memang sedang berproses di peradilan. Kami hargai betul proses yang sedang berlangsung. Harapan saat ini ada pada majelis hakim”,lanjutnya.

Nalar Progresif Hakim sangat diperlukan demi keadilan bagi Ibu Nuril. Sejatinya, jika penegak hukum tidak cermat menelisik motif, bisa dipastikan hukum akan berujung menindas. Menegakkan hukum tidak bisa serta merta hitam putih. Berbagai aspek harus jeli melihatnya. Tekhnik menyidik, menahan, menuntut, dan menyidang betapa keliru jika hanya terjebak pada otoritas dan legalistik UU semata. Meski itu penting, yang lebih fundament ialah hadirkan akhlak hukum dalam tegakkan keadilan bagi Ibu Nuril. Apa yang terjadi pada Ibu Nuril merupakan situasi dimana hukum kehilangan kendali nurani dan akhlak berhukum.

Semoga hakim dapat mengungkap motif kasus ini sejelas mungkin. Barangkali dapat memulainya melihat apa motif dibalik perbuatan Ibu Nuril merekam percakapan asusila tersebut. Jika motifnya semata mata untuk melakukan pembelaan diri, atau lebih dari itu mengungkap kebenaran perbuatan tercela percakapan asusila tersebut, maka disinilah tugas majelis hakim melihat perbuatan Ibu Nuril tidak melulu dilihat dari sudut pandang legalistik formal tetapi yang penting adalah menggali dan mencari keadilan materiil dan subtantif.(sp/red)