Dua Gubernur ‘Tumbang’ Dihadapan Hakim Dwiarso Budi

SangPencerah.id–  Pengadilan perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta dan telah memberikan vonis hukuman dua tahun penjara dipimpin oleh Hakim Dwiarso Budi Santiarto. Siapakah  sosok hakim Dwi yang biasa disapa Inoenk ini?

Sosok hakim kelahiran 14 Maret 1962 itu merupakan alumni Universitas Airlangga Surabaya (S1) dan Universitas Gadjah Mada (S2 Magister Hukum Bisnis), ia juga pernah menempuh pendidikan di  Lemhanas. Sebelum menjabat sebagai Hakim di Pengadilan Jakarta Utara (sejak April 2016), sebelumnya ia menjabat Ketua PN Semarang. Di sana Dwi menjabat sejak 22 Agustus 2014. Ia dilantik langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Semarang, Muhammad Daming Sanusi.

Hakim yang memiliki dua anak dan masih tinggal di rumah dinas ini merupakan mantan Atlet Hoki PON Jatim dan Atlet Tennis mewakili Provinsi di mana dia bertugas waktu itu. Mantan  Asisten/ Sekretaris Mahkamah Agung ini sewaktu bertugas sebagai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga pernah memutus hukuman seumur hidup untuk koruptor BLBI.

Pada 2014, misalnya, ketika baru menjabat Ketua PN Semarang, pria yang kerap menggunakan Trans Jakarta ini memutus perkara kasus korupsi yang menjerat teman satu profesi. Tanggal 22 April 2014, ia  memvonis bersalah Asmadinata, mantan hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, dan memberikan hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp200 juta. Asmadinata terbukti secara hukum menerima hadiah dan janji (gratifikasi) ketika masih menjabat hakim ad hoc. Pada November 2014, sidang kasasi untuk kasus itu, yang dipimpin ketua kamar pidana Mahkamah Agung, Artidjo Alkostar, memperberat hukuman Asmadinata, menjadi dua kali lipat atau 10 tahun penjara.

Dalam riwayat pengabdiannya, ternyata bukan hanya Ahok, gubernur yang berhadapan dengan hakim yang biasa menggunakan jasa trans Jakarta ini. Waktu bertugas di Semarang, Dwiarso telah mengeluarkan banyak putusan. Salah satu yang menjadi sorotan adalah putusannya memvonis kalah Gubernur Ganjar Pranowo dan Pemprov Jawa Tengah dalam sengketa lahan seluas 237 hektar di Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan Jawa Tengah pada 2015. Sejak itulah nama Dwiarso mulai dikenal di Semarang.

Perkara korupsi yang ditangani PN Semarang ketika Dwiarso menjabat bukan hanya itu saja. Pada Februari 2015, PN Semarang menjerat mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani Sri Ratnaningsih. Iriani terbukti bersalah dalam kasus korupsi subsidi perumahan Griya Lawu Asri (Kabupaten Karanganyar tahun 2007-2008. Rina divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta atau dengan menjalani tiga bulan kurungan. (sp/red)