Jaksa Tidak Menuntut Ahok Dipenjara Hanya Hukuman Percobaan

Sangpencerah.id – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dituntut hukuman 1 tahun tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Jaksa menilai Ahok terbukti melakukan penodaan agama.

“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama terbukti bersalah menyatakan perasaan kebencian,” ujar ketua tim jaksa Ali Mukartono membacakan surat tuntutan dalam sidang lanjutan Ahok di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).

Ahok dianggap jaksa terbukti melakukan penodaan agama karena menyebut surat Al Maidah saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Penyebutan surat Al Maidah ini menurut jaksa dikaitkan Ahok dengan pilkada DKI Jakarta.

“Menyatakan terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun,” ujar jaksa.

Tuntutan Jaksa ini diluar ekspektasi dan harapan masyarakat khususnya ummat islam yang inginkan Ahok dipenjara atas perbuatannya namun Jaksa hanya menuntut hukuman percobaan (sp)