Cucu Perumus UUD 1945 Masuk Rumah Sakit Setelah Dikeroyok Saat Sidang DPD

Sangpencerah.id – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Muhammad Afnan Hadikusumo mengalami luka-luka karena pengeroyokan yang menimpa dirinya di ruang sidang DPD. Beliau adalah cucu Pahlawan Nasional yang ikut merumuskan UUD 1945 sekaligus Ketua PP Muhammadiyah periode 1942-1945, Ki Bagus Hadikusumo.

Pak Afnan sudah melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya.“Laporannya sudah kami terima dengan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono kepada media.

Surat laporan bernomor LP-1635/IV/2017/PMJ/Dit.Reskrimum tertulis dua orang terlapor, yakni Benny Ramdhani dan Delis Julkarson Hehi.

Afnan disebutkan mengalami luka di bagian kepala akibat pengeroyokan itu. Sidang paripurna DPD RI di Gedung Nusantara V MPR RI ricuh. Kericuhan bermula ketika Farouk dan GKR Hemas hendak membuka Sidang Paripurna. Interupsi muncul dari senator asal Maluku, Basri Salama. Basri memprotes kedua pemimpin rapat yang dianggap tak sah memimpin Paripurna. Rapat pun dianggap tak sah.

Basri mendasari sikapnya pada keputusan Panitia Musyawarah Dewan sebelumnya. Mereka memutuskan adanya penyerahan tanggungjawab persidangan dari pimpinan DPD saat ini yang sudah melewati masa jabatan 2,5 tahun kepada pimpinan sementara.

Di depan meja pimpinan, Ahmad Nawardi tampak terlibat perdebatan dengan Farouk. Beberapa anggota DPD berebut pengajuan interupsi. Situasi kian riuh ketika para senator itu ikut maju ke meja pimpinan Dewan. Saling dorong sempat berlangsung di antara mereka. Afnan mengaku dikeroyok oleh Benny dan Jelis. Petugas kemanan segera melerai para senator tersebut. (sp/tp)