Tanya Kaedah Fikih

Ust. Wahyudi Abdurrahim, Lc, M.M:

Mohon penjelasan tadz tentang kaidah berikut ”

النّية  في ا ليمين تخصّص اللفظ الخاصّ

 

Ust. Wahyudi Abdurrahim, Lc:

النّية  في ا ليمين تخصّص اللفظ الخاصّ

Niat dalam sumpah, dapat mentakhsis ungkapan umum.

 

Maksudnya adalah bahwa niat seseorang dapat mentakhsish ungkapan yang sifatnya masih umum. Contoh saya niat untuk tidak mau daging yang disembelih oleh Ahmad. Sumpah saya berbunyi, “Demi Allah, saya tidak akan makan daging sapi”. Di sini, kata daging sapi masih sangat umum, mencakup semua jenis daging sapi. Hanya saja, karena niat saya hanya daging yang disembelih oleh Ahmad, maka saya boleh makan daging sapi sembelihan tetangga, orang tua atau beli daging di pasar. Niat saya tadi menjadi “takhsis” atas lafal yang sifatnya masih umum. Wallahu a’lam