Kemendikbud : Beri Sanksi Keras Untuk Pembuat Soal Sentimen SARA

SangPencerah.id– Beredar soal ujian sekolah yang menyinggung sentimen SARA. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengimbau Dinas Pendidikan Provinsi memberikan sanksi guru yang membuat soal.

Berikan sanksi yang keras untuk guru pembuat ujian sekolah. Kami ingatkan untuk tidak terulang,” tegas Kepala Pusat Penilaian Pendidikan Kemendikbud Nizam seperti yang ditulis detikcom, Rabu (22/3/2017)

Nizam menjelaskan dalam ujian sekolah, Kemendikbud tidak terlibat hingga membuat soal. Kemendikbud hanya memberikan kisi-kisi dan contoh-contoh soal saja.

Dia menegaskan soal ujian sekolah tak boleh menyinggung sentimen SARA, pornografi, politik, dan merk produk. Bagi tim Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) yang membuat soal, agar dibina di Dinas Pendidikan Provinsi.

“Pembinaan guru dari Dinas provinsi dan kabupaten karena sudah otonomi. Kami berikan imbauan ke Dinas (Pendidikan) provinsi dan kabupaten,” tandasnya.

Sebelumnya beredar soal yang menyinggung sentimen SARA. Soal yang tersebar adalah soal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) yang diujikan pada Selasa 21 Maret 2017 berbunyi sebagai berikut:

Sekelompok Islam garis keras melakukan sweeping ke aula gereja di Kota Bogor, didapati sekelompok umat Nasrani sedang melakukan kegiatan Natal. Hal yang dilakukan sekelompok Islam garis keras itu termasuk pelanggaran pada UUD 1945 pasal…

A. 28 E ayat 1
B. 30 ayat 1
C. 29 B
D. 31 A
E. 27

Pihak Kemendikbud masih menyelidiki di kabupaten/kota mana soal USBN itu beredar. Soal USBN dibuat oleh Tim Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) kabupaten/kota. Informasi awal yang diterima, soal PPKn itu beredar kabupaten/kota di Jawa Timur.(sp/dtk)