Muhammadiyah : Sertifikasi Khatib Jumat Menimbulkan Keresahan Umat Islam

Gedung PP Muhammadiyah

sangpencerah.id- Pemerintah mewacanakan program sertifikasi penceramah khotbah Jumat. Wacana itu digagas berdasarkan keluhan masyarakat yang merasa isi khotbah Jumat berisikan ejekan kepada satu kelompok.

“Banyak sekali yang menyampaikan bahwa terkadang beberapa masjid, khatib (penceramah) lupa menyampaikan nasihat yang semestinya, kemudian isi khotbah malah mengejek bahkan menjelek-jelekkan suatu kelompok yang bertolak belakang dengan nasihat,” kata Lukman.

Ia menambahkan, semestinya khotbah Jumat tidak berisikan hal-hal konfrontatif. Sebab, hal itu berpotensi menimbulkan disintegrasi bangsa.

Lukman mengatakan, ide sertifikasi ini muncul untuk mengingatkan kembali nilai penting khotbah Jumat yang semestinya dilakukan untuk menjelaskan ajaran Islam yang rahmatan lil alamin. Menag menekankan, sertifikasi bukan dibuat karena hendak membatasi seseorang untuk berceramah kala salat Jumat.

Lukman menyadari, adanya sertifikasi bakal memberi kesan bahwa pemerintah mengintervensi ibadah salat Jumat.

Lukman menambahkan, nantinya khotbah Jumat diharapkan mengarah pada ajaran Islam rahmatan lil alamin yang moderat. Sebab, kata Lukman, semua agama yang berkembang di Indonesia berpaham moderat, bukan ekstrem.

Salah satu aktivis Muhammadiyah, Mora Harahap menyebut rencana Kementerian Agama (Kemenag) melakukan sertifikasi terhadap khatib Salat Jumat dinilai kurang tepat. Jika dipaksakan, kebijakan ini hanya akan menuai kontroversi di publik dan meresahkan umat Islam.

“Umat Islam hari ini sedang menghadapi tantangan dakwah yang cukup besar. Jika Kementerian Agama melakukan kebijakan ini, maka hanya akan menjadi wacana yang kontroversial dan sangat sensitif di kalangan umat karena memunculkan anggapan ada yang salah (dalam dakwah) selama ini,” jelasnya.

Alasan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang ingin menyamakan khatib Salat Jumat dengan pastor, biksu, dan pendeta yang memiliki standarisasi sebagai hal yang dipaksakan.

Pasalnya, khatib Salat Jum’at dalam Islam sudah memiliki syarat-syarat tertentu yang sudah diatur.”Jadi tidak sembarangan orang juga bisa menjadi khatib Jumat,” sambung mantan Ketua DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) itu.

Menjadi persoalan juga apabila di suatu tempat berhalangan atau tidak ada khatib yang punya sertifikasi khotib jumat apakah sholat jumat batal digelar ini yang harus dipertimbangkan matang – matang pemerintah.(trb/sp)