Sidang Ketujuh Bahas Sukun, Semakin Layak Ahok Dipidana Penodaan Agama

Sangpencerah.id – Melihat dari jalannya persidangan Ahok yang ke-7 Selasa lalu (24/1) semakin bisa diyakini bahwa Ahok layak diputus bersalah melakukan pidana penodaan agama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara sebagaimana pasal 156a huruf a KUHP. Fakta persidangan sudah tidak terbantahkan. Saksi-saksi di persidangan membenarkan bahwa Ahok pada tanggal 27 Desember 2016 memberikan pidato yang salah satu pernyataannya menodai Al Qur’an Surat Al Maidah 51 sebagaimana video yang beredar di Youtube.

Semua saksi membenarkan adanya PERISTIWA, PERBUATAN dan PERNYATAAN Terdakwa Ahok tersebut. Bahwa yang ada di video itu jelas-jelas Ahok, itu jelas suara dia. Termasuk saksi fakta yang dihadirkan di persidangan terakhir hari Selasa lalu. “Hasil uji forensik oleh Puslabfor Mabes Polri yang disampaikan ketika gelar perkara jelas menyebutkan bahwa video itu asli, tanpa editan sedikitpun. Ahok dan Penasehat Hukum (PH)nya hampir tak pernah membantah fakta dan kalimat yang dia ucapkan itu”, jelas Pedri Kasman selaku pelapor.

Pedri mengutarakan selama persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, Ahok dan penasehat hukumnya lebih banyak berkutat pada pertanyaan yang tidak terkait perkara; seperti masalah pribadi saksi, soal administrasi pelaporan, soal salah tulis di laporan, masalah pilkada dan masalah-masalah sepele lainnya. Bahkan lucunya di sidang kemaren ada PH Ahok yang menanyakan soal sepatu saksi yaitu Iman Sudirman pelapor dari Palu.

Ada juga yang bertanya tentang Goreng Sukun yang disuguhkan waktu acara di Pulau Pramuka itu kepada saksi fakta Yulihardi (Lurah Pulau Panggang, Kep. Seribu). Makin tidak substansi, keluar jauh dari pokok perkara. Ini menunjukkan bahwa Pihak Ahok sudah tidak fokus mementahkan/mematahkan isi Surat Dakwaan yang sesungguhnya menjadi pokok dalam perkara pidana ini. (sp/red)