Pemerintah Akan Standarisasi dan Sertifikasi Khatib Shalat Jumat

sangpencerah.id – Pemerintah tengah merumuskan untuk mengkaji standar penceramah Salat Jumat. Salah satu hal yang menjadi permasalahan yakni kondisi ceramah saat salat Jumat yang cenderung saling menghujat.

“Isu ini bukan barang baru, jauh sebelum saya menjadi Menag sudah muncul. Bertolak dari berbagai masukan karena ini eskalasi intensi atau aktivitas politik makin tinggi. Ini lalu kemudian menimbulkan intensi. Masukan yang kami terima, banyak yang mengeluh ceramah di masjid saling mencela, menghina, bukan karena kepada umat lain, tetapi kepada sesama umat Islam,” ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat rapat dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/1/2017).

Lukman mengatakan pihak yang menjadi subjek sertifikasi adalah khatib Salat Jumat. Dia menjelaskan bahwa harus terpenuhi syarat minimal Salat Jumat.

“Dalam isu kaitan penceramah, kami ambil titik moderat kaitannya dalam salat Jumat karena tidak bisa dipisahkan dalam ibadah. Kami belum dalam kaitannya dengan ustaz atau mubaligh. Kami fokus kepada Salat Jumat karena menyangkut syarat sahnya Salat Jumat, harus terpenuhi secara minimal,” terang Lukman.

“Oleh karena itu muncul kosa kata standarisasi. Agar Salat Jumat memenuhi rukunnya agar sah. Ada juga yang tidak memenuhi rukun sehingga problem,” sambungnya.

Sebelumnya, Lukman Hakim mengungkapkan Kementeriannya akan merumuskan standar kualifikasi untuk penceramah agama. Langkah itu dilakukan agar tidak ada ceramah yang mengandung hujatan.

“Sekarang Kementerian Agama bekerja keras untuk merumuskan apa kualifikasi atau kompetensi yang diperlukan sebagai standar penceramah itu dan akan diberi sertifikasi,” kata Lukman (dtk/sp)