Pedri Kasman : Pihak Ahok Berupaya Kriminalisasi Saksi Pelapor

Pedri Kasman, Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah

Sangpencerah.id – Persidangan Tindak Pidana Penodaan Agama oleh TERDAKWA atas nama Ir. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah sampai pada pemeriksaan saksi-saksi pelapor, yang diantaranya adalah Pedri Kasman, Irena Handono dan Syamsu Hilal.

Dalam hal ini Pedri Kasman menjelaskan beberapa hal yang menjadi catatan terhadap proses persidangan yang sudah berlangsung. “Pihak Ahok sebagai TERDAKWA selalu berupaya membangun opini dengan menyampaikan pernyataan dan pertanyaan yang berbanding terbalik dengan pokok perkara dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Sehingga persidangan tidak fokus pada pokok perkara dan diduga Ahok membangun opini untuk kepentingan politiknya pribadi”, tegas Pedri ke awak media, Jum’at (13/1).

Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah mengungkapan Tim Penasehat Hukum Ahok lebih banyak mengejar dan mempertanyakan hal-hal yang terkait dengan pribadi saksi-saksi dan bertendensi menghancurkan kredibilitas saksi-saksi. Padahal saksi pelapor adalah korban. Bahkan ada ancaman dari pihak TERDAKWA untuk mempidanakan para saksi. Tindakan ini akan merusak sistem hukum di Indonesia.

“Saksi yang melaporkan tindak pidana ini adalah korban atas penodaan agama yang dilakukan oleh TERDAKWA sebagaimana juga ummat Muslim seluruh dunia yang merasa kitab sucinya dinodai oleh TERDAKWA. Saksi pelapor hanya menyampaikan apa yang ia dengar, ia lihat dan ia rasakan atas peristiwa tindak pidana penodaan agama”, tandasnya.

Atas adanya kondisi di atas pihak pelapor meminta Jaksa Penuntut Umum (“JPU”) agar lebih berperan aktif secara maksimal meng-counter pertanyaan dan pernyataan yang tidak relevan dari pihak TERDAKWA dalam persidangan. Hal ini perlu dilakukan demi menjaga marwah dan martabat persidangan yang terhormat. Hal ini penting karena JPU adalah pengacara negara yang harus mempertahankan kebenaran Surat Dakwaan. (sp/red)