Angkatan Muda Muhammadiyah Deklarasi 10 Poin Penolakan Sponsor dan Iklan Rokok

 

Sangpencerah.id – Bertempat di Aula KH.Ahmad Dahlan, Gedung Pusat Dakwah PP Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya 62, Jakarta Pusat, Rabu (25/1) Angkatan Muda Muhammadiyah yang terdiri atas PP Pemuda Muhammadiyah, PP Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) dan PP Nasyiatul Aisyiyah, bersama Koalisi Nasional Masyarakat Sipil mengapresiasi Panja RUU Penyiaran dari komisi I DPR RI yang melarang iklan rokok di media penyiaran dalam RUU tersebut.

Dalam draft versi Desember 2016 yang beredar, dalam pasal 61 dan 142 dijelaskan bahwa siaran iklan dilarang menyiarkan rokok, minuman keras dan zat adiktif lainnya.

AMM dan Koalisi melihat bahwa pelarangan iklan rokok adalah salah satu langkah strategis untuk membendung perokok pemula dan mengerem darurat konsumsi rokok di Indonesia.
Urgensi Pelarangan Iklan, Promosi dan Sponsor Rokok. Berikut ini 10 Poin Alasan menolak iklan rokok :

1. Industry rokok selalu berusaha mengembangkan pasar dan menargetkan generasi muda, baik untuk meningkatkan jumlah perokok baru maupun untuk menggantikan penurunan perokok yang berusia lanjut. Berbagai data mengungkap bahwa lebih dari 63% perokok mulai merokok pada usia dibawah 20 tahun. Melalui iklan dan berbagai tehnik pemasarannya, industri rokok merekrut 3,9 juta perokok Pemula usia 10-14 tahun berdasar data tahun 2010. Hal ini berarti ada 10.869 orang anak yang mulai merokok setiap harinya.

2. Berbagai bentuk Iklan di media masa memiliki peran penting dalam mempengaruhi generasi muda untuk mengkonsumsi rokok. Survey UHAMKA 2007 menunjukkan 99,7% anak melihat iklan rokok di TV. Begitu pula data Global Youth Tobacco Survey 2013 (GYTS) menunjukkan 3 dari 5 pernah melihat adegan merokok di TV, video atau film.

3. Terlebih, merokok yang merupakan “gateway to drugs”, nyata-nyata akan meningkatkan kecenderungan pemakaian narkoba di Indonesia yang sudah dinyatakan dalam kondisi darurat nasional. Sebagai zat adiktif alcohol dan narkoba dilarang melakukan iklan, promosi dan sponsorship. Maka sangat logis hal yang sama diberlakukan untuk rokok.

4. Perlindungan dari darurat nasional adiksi nikotin harus dilakukan secara komprehensif mulai dari hulu yaitu tahap produksi hingga konsumsi. Maka jika promosi, sponsor dan iklan tidak dilarang, upaya perlindungan akan sulit jika tidak disebut mustahil.
Bagian dari pewujudan Islam dan bangsa yang berkemajuan

5. Bagi AMM, dukungan pelarangan iklan rokok merupakan bagian tak terpisahkan dari komitmen dan politk hukum Muhammadiyah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Terlebih di samping fatwa majelis tarjih bahwa merokok adalah perbuatan haram, Muktamar Muhammadiyah ke-47 di Makasar 2015 yang lalu kembali menegaskan komitmen untuk turut mengendalikan konsumsi rokok, sebagau upaya mewujudkan Indonesia yang berkemajuan.

6. Komitmen ini juga merupakan bagian dari Deklarasi “Darul Ahdi Wa Syahadah”, Muhammadiyah meneruskan komitmennya pada pembangunan bangsa yang masih jauh dari terwujud, namun terus dirongrong dengan berbagai gangguan yang justru merusak mental generasi muda bangsa, terutama dalam bentuk pemasaran dan penyebaran rokok minuman keras (miras) dan alcohol secara massive.

7. Pengetatan regulasi soal rokok akan berdampak positif pada pembangunan Indonesia secara keseluruhan kedepan. Dikhawatirkan, bilamana penegendalian rokok tidak dilaksanakan secara ketat sebagaimana telah dilaksanakan terhadap miras dan narkoba, Indonesia akan sulit mencapai berbagai goal dan target yang telah diamanatkan oleh Sustainable Development Goals (SDGs).

8. Hal ini juga sesuai dengan cita-cita berbangsa dan bernegara yang dirumuskan dalam pembukaan dan batang tubuh UUD Negara Republik Indonesia 1945 yang memberi jaminan dan perlindungan untuk berperikehidupan sejahtera bagi seluruh anak bangsa, pembangunan manusia Indonesia seutuhnya, sehat, berkarakter, produktif dan berdayasaing. Dimana kesehatan merupakan titik awal bagi perkembangan sumber daya manusia yang berkualitas. Oleh karena itu dalam Rancangan Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) disebutkan semua kebijakan harus mempertimbangkan aspek kesehatan yang merupakan hak asasi manusia yang paling dasar.

9. Sementara dalam diskursus HAM, negara dapat mengatur peredaran suatu komoditas dengan alasan melindungi kesehatan masyarakat (publik). Maka sejatinya pelarangan iklan rokok dan aturan lain yang mendukung pengurangan konsumsi rokok adalah bentuk lain dari perlindungan terhadap hak asasi warga Negara.
Rencana aksi

10. Oleh karena itu dengan berbagai latar belakang seperti diatas, kami Angkatan Muda Muhammadiyah bersama dengan Koalisi Nasional Masyarakat Sipil akan melakukan berbagai langkah sebagai berikut:
a. Mengawal proses RUU Penyiaran ini hingga menjadi Undang-undang terutama berkenaan dengan iklan, promosi dan sponsor rokok dan menuntut komitmen dari DPR dan pemerintah agar terkait hal tersebut tidak berubah.
b. Mendorong pemerintah untuk hadir dan melindungi warga dari darurat zat adiktif terutama terkait dengan rokok dengan melakukan upaya pengendalian dengan ketat dan komprehensif.
c. Melakukan berbagai upaya advokasi kebijakan dan edukasi untuk memperkuat kebijakan termasuk melakukan upaya litigasi pada saat yang diperlukan.