Sidang Perdana Tersangka Ahok Digelar Selasa 13 Desember 2016

sangpencerah.id – Ketua PN Jakut Dwiarso Budi Santiarto telah menetapkan majelis hakim sidang penistaan agama Basuki Tjahja Purnama. Sidang perdana akan digelar minggu depan.

“Untuk persidangannya telah ditentukan oleh majelis hari Selasa tanggal 13 Desember 2016 pukul 09.00 WIB di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Nantinya di lantai dua di ruangan Koesoemah Atmadja,” paparnya

Berdasarkan hasil analisa Kejagung, pidato Ahok di Kepulauan Seribu akan dikenakan dakwaan Pasal 156 dan Pasal 156 a KUHP.

Pasal 156 KUHP berbunyi:

Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Adapun Pasal 156a menyatakan:

Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:

a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa

belum ada keterangan apakah sidang ini bisa disaksikan secara langsung oleh masyarakat(detik/sp)