Dosen UNPAD : Tangkap Ranu, Polisi Bisa Dituntut Balik

Sangpencerah.id – Dosen Jurnalistik Fakultas Ilmu Komunikasi (Fikom) Unpad, Maimon Herawati M.Litt angkat suara perihal penangkapan Ranu Muda Adi Nugroho, seorang jurnalis media Islam panjimas.com setelah meliput bar Sosial Kitchen di Solo.

Menurut alumnus University of Dundee Scotland ini, polisi dapat dituntut balik karena menghalangi kerja wartawan dalam bertugas yang dilindungi oleh UU Pers.

“Polisi bisa dituntut balik, mudah-mudahan kuasa hukum Ranu, dari pihak Muhammadiyah bisa mengadvokasi sampai tahap menuntut balik,” katanya kepada INA, Sabtu (24/12) seperti yang dirilis kiblatnet di Bandung.

Dosen Fikom Unpad ini menyayangkan penangkapan wartawan di era seperti ini. “Kalau wartawan ditangkapi kondisinya sudah seperti rezim di Mesir. Mereka yang tidak sejalan dengan penguasa, seperti wartawan malah ditangkap,”tambahnya.

Ia pun mengimbau agar masyarakat tidak diam melihat fenomena ini. “Ini seperti menguji reaksi umat Islam, jadi diharapkan berikan reaksi dengan melakukan protes dan hal lainnya,” pungkasnya.(sp/kiblat)