Akankah Ahok Ditahan Kejaksaan Agung Hari Ini

sangpencerah.id – Kepala Bagian Penerangaan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan akan memanggil Basuki ke Mabes Polri besok pagi. Itu dilakukan untuk proses tahap dua: penyerahan barang bukti dan tersangka.

“Surat panggilan sudah diserahkan ke pak Ahok sore ini. Sudah ada kontak dari Pak Ahok. Dia bersedia datang sendiri,” jelas Kabag Penum Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul, di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Kebayoran Baru, (30/11/2016).

Dalam surat panggilan yang tertulis, Ahok diundang bertemu dengan Kombes Pol Ferdy Sambo dan tim, di ruang rapat Div. Propam Mabes Polri pada Kamis besok (1/12) pukul 09.00 WIB dan akan dihadapkan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Agung.

Pelimpahan tahap dua merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti. Ahok akan ditahan atau tidak merupakan kewenangan pihak jaksa.

Sebelumnya diberitakan, pihak Kejagung telah menyatakan berkas perkara kasus Ahok telah lengkap secara formil dan materil serta meminta pihak kepolisian agar menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah selesai menelaah kasus Basuki T Purnama dan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan. Berdasarkan hasil analisa Kejagung, pidato Ahok di Kepulauan Seribu akan dikenakan dakwaan Pasal 156 dan Pasal 156 a KUHP.

“Fakta yang diteliti menggambarkan perbuatan yang dilakukan yaitu memenuhi unsur Pasal 156 dan 156 a KUHAP,” kata Jampidum Noor Rachmad

Patut ditunggu apakah Kejaksaan Agung akan menahan Ahok setelah Polri melimpahkan tersangka ke pihak Kejaksaan.(redaksi)