Ahok Sesumbar Akan Permalukan Pihak Yang Menyebutnya Menista Agama

sangpencerah.id – Putusan sela Majelis Hakim PN Jakarta Utara telah dibacakan yang pada intinya menolak eksepsi nota keberatan Ahok dan penasihat hukum Ahok, hal ini berarti kasus penistaan agama yang dilakukan terdakwa Ahok dilanjutkan ke tahap proses pembuktian

Berbagai reaksi bermunculan atas putusan tersebut namun bagaimana tanggapan Ahok? Pasca sidang di PN Jakarta Utara Ahok kemudian menuju markas pemenangan Ahok Djarot di Rumah Lembang seperti yang dikutip di beberapa media mengatakan (Ahok) harus duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus dugaan penistaan agama. Ahok tidak merasa sedih ataupun malu atas statusnya tersebut.

Ahok mengatakan apa yang sedang dihadapinya sekarang untuk memperjuangkan demokrasi. Bahkan dirinya menganggap kursi yang diduduki selama persidangan sebagai kursi singgasananya.

“Pengadilan akan panjang, tiap Selasa saya duduk di kursi itu. Saya pikir ini kursi adalah singgasana. Kenapa? Saya enggak salah kok,” kata Ahok kepada para pendukungnya di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat

Pernyataan Ahok yang tetap tidak merasa bersalah tentu bertolak belakang dengan opini yang selama ini dibangun oleh Aok dan pendukungnya bahwa Ahok sudah meminta maaf kepada ummat islam , logikanya kalau meminta maaf maka Ahok sudah mengetahui kesalahnnya, nyatanya smapai sekarang Ahok tetap merasa tidak bersalah.

Kemudian Ahok mengatakan dirinya mau mempermalukan orang yang selama ini menyudutkannya.

“Saya harap tetap berjuang untuk menang satu putaran. Kalau kita menang satu putaran, akan mempermalukan orang-orang yang selama ini menyudutkan saya,” kata Ahok kepada para pendukungnya.

Ya sebagai sebuah cita – cita boleh saja Ahok sesumbar ingin menang Pilkada dan ingin mempermalukan orang – orang yang selama ini yang Ahok nilai menyudutkan dirinya terkait kasus penistaan agama, namun karena ini adalah murni masalah hukum maka seyogyanya Ahok harus menghadapi proses persidangan sampai dengan tuntas.

Jangan lagi ada tudingan dari Ahok dan pendukungnya bahwa kasus ini adalah kriminalisasi atau tekanan massa. Indonesia adalah negara hukum maka semua pihak harus menghormati putusan pengadilan (arf/redaksi)