Pemuda Muhammadiyah : Pak Kapolri, Setelah Diperiksa Segera Tahan Ahok

Perwakilan Pemuda Muhammadiyah

Sangpencerah.id – Kapolri Jenderal Tito Karnavian berjanji akan memeriksa Ahok sebagai tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama hari Selasa besok (22/11). Janji itu disampaikan dalam kunjungannya ke Majelis Ulama Indonesia di Jalan Proklamasi Jakarta Pusat pada hari Jum’at lalu (18/11).

Salah satu persyaratan formal tersangka ditahan, selain ancaman hukuman 5 tahun atau lebih yaitu tidak akan mengulangi perbuatannya. Ahok berpotensi mengulangi perbuatannya, buktinya sudah ada pernyataan Ahok di ABC News Australia pada hari Rabu 16 Noveber 2016 yang menyerang peserta aksi 411 dengan menuduh aksi dibayar 500 ribu per orang. Di samping itu selama ini pada kasus penodaan agama jika sudah status tersangka pelakunya langsung ditahan. Seperti pada kasus Arswendo, Ahmad Musadeq, Lia Aminuddin dan lain-lain. Hal ini bisa jadi yurispudensi.

“Kami meminta polri langsung menahan Ahok setelah diperiksa besok sebagai tersangka. Sehingga masyarakat nggak perlu lagi turun ke jalan. Permasalahan ini sudah terlalu berlarut-larut dan menimbulkan banyak efek negatif, sehingga menjadi ancaman terhadap kemajemukan Bangsa. Terlalu mahal jika persatuan bangsa ini dipertaruhkan hanya karena seorang Ahok”, jelas Pedri Kasman, Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah.(sp/rdk)