Pembangunan Masjid Muhammadiyah Masih Terganjal di FKUB Biruen Aceh

Berikut sedikit gambaran tentang kronologi terhambatnya proses rekomendasi di FKUB Kabupaten Bireuen :

1. Tanggal 20 Juni 2016, Panitia pembangunan mesjid Taqwa Muhammadiyah Juli memasukkan permohonan rekomendasi langsung kepada Wakil Bupati Bireuen selaku penasehat FKUB. Dalam permohonan rekomendasi tersebut Panitia melampirkan 9 macam lampiran, diantaranya Surat Rekomendasi Keuchiek, Rekomendasi Camat, Rekomendasi Tata Ruang dari Pemerintah Kabupaten Bireuen, Sertifikat tanah, SSDP dan beberapa bahan lampiran lainnya.

2. Tanggal 20 Juli 2016, FKUB Kabupaten Bireuen mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa terdapat kekurangan administrasi dalam permohonan Panitia pembangunan mesjid dan diminta kepada panitia pembangunan mesjid untuk melengkapi bahan dimaksud.

3. Panitia pembangunan mesjid kemudian menanyakan kepada Sekretaris FKUB di Kantor Kesbang Linmas Bireuen tentang beberapa kelengkapan yang diminta, terutama pada point no. 3 yang persyaratan tsb tidak terdapat dalam PBM Menteri Tahun 2006. Setelah berdialog beberapa saat, akhirnya Panitia bersama Sekretaris FKUB menemui Kepala Kantor Kesbang Linmas di ruang kerjanya. Kemudian Panitia menanyakan kejelasan persyaratan tambahan yang diminta. Kepala Kantor Kesbang tetap bersikap agar semua persyaratan dipenuhi dengan beralasan untuk kearifan lokal, walaupun tidak ditunjukkan dasar hukumnya. Setelah berdiskusi panjang lebar akhirnya Panitia mengatakan, seandainya seluruh persyaratan kami penuhi apalah ada jaminan rekomendasi tsb selesai dan apakah ada jaminan kepada Para Pihak yang membantu rekomendasi untuk pembangunan mesjid. Akan tetapi kepala Kantor Kesbang tidak bisa memberikan jawaban dan mempersilakan Panitia untuk menemui Ketua FKUB dan Kepala Dinas Syariat Islam kab. Bireuen, karena menurutnya tambahan no. 3 tersebut berasal dari mereka.

4. Tanggal 20 Juli 2016, Panitia pembangunan mesjid Muhammadiyah kemudian menyerahkan semua bahan yang diminta kepada FKUB Kab. Bireuen dengan harapan agar segera dibuat rekomendasi.

5. Beberapa hari kemudian, beberapa dokumen surat rekomendasi pembangunan mesjid kemudian bocor dan jatuh kepada pihak yang tidak bertanggung jawab. Sampai saat ini, Selasa 4 Oktober 2016, Rekomendasi FKUB belum juga diberikan, meskipun Panitia Pembangunan Mesjid telah beberapa kali menemui Bupati dan Wakil Bupati. Mereka hanya berjanji akan segera mengeluarkan izin, akan tetapi sampai sekarang belum terbukti.