Ahok Juga Dilaporkan ke Polda di Daerah Asalnya Bangka Belitung

Sangpencerah.id – Proses hukum kasus penistaan Al Quran oleh Ahok masih berlanjut sampai sekarang. Dari pihak Angkatan Muda Muhammadiyah terus mengawal proses hukum agar ditindaklanjuti oleh Polri.

Di daerah asal Ahok, Bangka Belitung, Angkatan Muda Muhammadiyah Babel ikut melaporkan dugaan penistaan agama dan menebar kebencian yang dilakukan oleh Ahok. AMM yang terdiri dari Pemuda Muhammadiyah, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah dan Ikatan Pelajar Muhammadiyah secara resmi telah melaporkan hari Jum’at (7/10) kemarin di Polda Babel.

“Laporan tersebut dilakukan karena Ahok adalah orang yang pernah menjadi bagian dari masyarakat Babel”, jelas Heru, perwakilan Pemuda Muhammadiyah Babel kepada redaksi sangpencerah.id

Heru menambahkan Ahok diduga telah melakukan tindakan yang tidak terpuji sebagai pejabat publik dengan mengeluarkan pernyataan “dibohongi pake surat Al Maidah 51” yang dapat menimbulkan keresahan bagi pemeluk agama Islam seolah-olah ayat Al-Quran yang bohong atau orang yg menyampaikan ayat tersebut berbohong.

“Kami mengharapkan dari pelaporan ini sebagai bentuk amar ma’ruf nahi munkar yang bisa kami lakukan untuk menegakkan agama ini. Buya Hamka pernah berpesan : Jika diam saat agamamu dihina gantilah bajumu dengan kain kafan “, terang Heru. (sp/rdk)