PP Muhammadiyah Matangkan Gugat Tax Amnesty

Tax Amnesty

Sangpencerah.id – Pimpinan Pusat Muhammadiyah terus mematangkan rencana gugatan terhadap undang-undang pengampunan pajak atau tax amnesty yang baru diberlakukan oleh pemerintah.

Hal itu disampaikan Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir seusai menghadiri Pembukaan Pengenalan Studi Mahasiswa Baru (Pesmaba) di Universitas Muhammadiyah Malang, Senin (5/9/2016).

Ia menyebut, selain opsi judicial review, masih banyak opsi lain dalam menyikapi pelaksanaan tax amnesty.

“PP Muhammadiyah belum memutuskan untuk judicial review. Jadi kemarin hasil dari pembahasan di Majelis Hukum dan HAM, opsi-opsinya itu banyak. Ada perbaikan, tentu saja pelaksanaannya juga harus diperbaiki. Kemudian juga harus fokus pada niat awal,” katanya.

Dijelaskan Pak Haedar, tujuan awal tax amnesty itu untuk memberikan pengampunan terhadap para konglomerat yang menyimpan uangnya di luar negeri supaya dibawa ke dalam negeri. Namun pada pelaksanaannya, pengusaha biasa juga dikenakan undang-undang tersebut.

“Kan Pak Presiden bilang bahwa di saku saya paspor dari mereka yang membawa uang ke luar negeri itu sudah ada. Artinya bahwa tujuan utama menggarap mereka yang kelas kakap ke atas,” jelasnya.

Sejauh ini, PP Muhammadiyah masih memperdalam rencana pengajuan judicial review atas undang-undang tersebut. Muhammadiyah akan berdialog dengan banyak pihak untuk memutuskan sikap terkait penerapan tax amnesty.

“Belum, itu hanya opsi saja. Nanti kita matangkan dari berbagai objek. Baru pilihan-pilihan itu terbuka. Nanti kita akan berdialog dengan banyak pihak. Kita masih mau mebahas di pleno PP Muhammadiyah,” jelasnya.

Terkait dengan pernyataan salah satu ketua PP Muhammadiyah yang mengaku judicial review itu sudah dalam proses di MK, Nashir menampiknya. Menurutnya, Muhammadiyah masih memiliki banyak pertimbangan.

“Kemarin Pak Busro bilang akan mempertimbangkan judicial review. Artinya masih banyak pertimbangan yang dilakukan oleh Muhammadiyah. Salah satunya jika memang sudah memenuhi syarat untuk judicial review itu bagian dari sekian opsi,” paparnya.

Menurutnya, pelaksanaan tax amnesty harus ada perbaikan, penyempurnaan dan bahkan revisi terhadap undang-undangnya itu sendiri.

“Karena itu niat awal yang baik ini harus disertai dengan fokus pada apa yang harus dilakukan. Jangan sampai menimbulkan keresahan masyarakat, terutama yang kecil dan menengah. Pelaksanaanya juga harus tersistem dengan baik,” jelasnya. (sp/kps)