Muhammadiyah Desak Jokowi Hapuskan Remisi Bagi Koruptor

SangPencerah.id– Majelis Hukum dan Hak Asasi Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendesak Presiden Joko Widodo menghapus legalisasi pemberian remisi terhadap terpidana korupsi. Desakan itu mencuat sebagai salah satu rekomendasi hasil rapat kerja nasional yang berlangsung pada 26-28 Agustus 2016 di Yogyakarta.

“Kami meminta pemerintah tegas dalam memberantas korupsi dengan tidak memberikan remisi kepada terpidana korupsi,” ujar Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Saiful Bahri, Ahad, 28 Agustus 2016.

Saiful menambahkan, perserikatan Muhammadiyah sudah bersepakat, pelaku tindak pidana korupsi tak layak diberikan remisi, meski hal itu diatur undang-undang.

Remisi selama ini dimungkinkan diberikan sesuai dengan undang-undang jika terpidana korupsi melakukan hal yang dianggap baik selama di lembaga pemasyarakatan. Namun kelakuan baik itu hanya dalam penjara saja. “Tidak ada yang bisa dinilai atau diukur (tentang perilaku baik terpidana korupsi). Remisi ini berbanding terbalik dengan kejahatan yang sudah dilakukan,” ujar Saiful.

Saiful menuturkan, akibat remisi untuk terpidana korupsi diberikan, pemerintahan Jokowi mulai dipandang inkonsisten dengan janji-janji yang diberikan kepada masyarakat.

“Dulu, saat awal (Jokowi) memimpin, katanya akan tegas dengan kasus korupsi. Namun, kenyataannya, tidak demikian, sehingga rekomendasi penghapusan remisi ini kami buat,” ujar Saiful.

Dalam penutupan rapat kerja nasional, mereka menyayangkan adanya sejumlah koruptor kelas kakap yang mendapatkan remisi pada saat peringatan hari kemerdekaan kemarin.