Lanjutkan Jihad Konstitusi : Inilah Tiga Rekomendasi Muhammadiyah Soal Tax Amnesty

Tax Amnesty

SangPencerah.id- Pogram pengampunan pajak (amnesti pajak) masuk bulan kedua, penerimaan dana tebusan masih minim. Agar program ini bisa maksimal, PP Muhammadiyah ikut urun rembug. Ini rekomendasinya.

Wakil Ketua Majelis Ekonomi Kewirausahaan (MEK) PP Muhammadiyah, Mukhaer Pakkana mengatakan, ada tiga rekomendasi terkait kebijakan pengampunan pajak yang dikeluarkan PP Muhammadiyah.

“Muhammadiyah melalui Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan (MEK) Pimpinan Pusat Muhammadiyah menilai, masih ada ketidak jelasan sikap pemerintah. Dalam hal ini terkait program pengampunan pajak,” papar Mukhaer di Jakarta, Minggu (28/8/2016).

Rekomendasi pertama, terang Mukhaer, Muhammadiyah meminta pemerintah untuk menunda pelaksanaan UU Pengampunan Pajak, atau perpanjang sosialisasi UU tersebut. Jangan hanya karena waktu semakin mepet, menjelang akhir tahun anggaran, pemerintah mengambil jalan pintas yang tidak terdesain dengan matang.

Dikhawatirkan, lanjut Mukhaer, kepentingan rakyat menjadi terabarkan. Lantaran APBN-P 2016 bakal dipreteli hingga Rp133,8 triliuan, serta ada wacana menaikkan tarif rokok setinggi-tingginya untuk menambal bolong fiskal.

Rekomendasi kedua, lanjut Mukhaer, pemerintah harus serius mengejar dana simpanan pemodal kakap, koruptor, bandir kekayaan alam Indonesia, sampai rekening gendut pejabat maupun mantan pejabat yang selama ini mengemplang pajak.

Muhammadiyah bahkan masih mencatat pernyataan Presiden Jokowi di awal pemberlakuan UU Pengampunan Pajak yang menyebut, pemerintah sudah memiliki data detil tentang siapa pemilik rekening gendut lengkap dengan alamatnya.

“Tapi hingga kini, pemerintah belum berhasil menunjukkan kinerja perolehan dana dari mereka. Bandingkan penerimaan HP merek Galaxy Note 7 yang ludes terpesan hanya dalam waktu tiga hari, pasca pembukaan pre-order pada 23 Agustus 2016. Di mana, nilainya itu triliunan,” papar Mukhaer.

Rekomendasi ketiga, ungkap Mukhaer, apabila UU Pengampunan Pajak tetap dijalankan, pemerintah perlu memiliki tim sosialisasi yang efektif. Disarankan untuk melibatkan kalangan akademisi, organisasi kemasyarakatan, keagamaan, tokoh masyarakat, dan lainnya. “Kami berharap pemerintah merespon apa yang menjadikan rekomendasi Muhammadiyah ini untuk kemaslahatan umat,” pungkas Mukhaer.

Dari data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, dana hasil repatriasi sebesar Rp 1,44 triliun dari total aset yang dicatatkan mencapai Rp 37,27 triliun. Jumlah Surat Pernyataan Harta (SPH) yang telah disetor ke Direktorat Jenderal Pajak sejak Juli hingga 20 Agustus 2016 sebanyak 6.896 SPH. Sedangkan uang tebusan yang terkumpul hanya Rp857 miliar.

Dengan data itu, terlihat keberhasilan pelaksanaan UU itu hanya sekadar mimpi saja. Karena itu, pemerintah kemudian beralih untuk mendongkrak potensi penerimaan dari subyek pajak yang beroperasi di dalam negeri. Rakyat yang berpenghasilan menengah ke bawah pun yang banyak taat pajak dan tidak pernah menyimpan dananya di luar negeri mulai dikejar, bahkan diancam denda atau sanksi yang sangat tinggi. (sp/in)