Bagaimana Hukum Pawai Takbir Keliling ?

Remaja masjid mengikuti pawai takbiran

Pertanyaan:

Sehubungan dengan bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1430 H, kami mengajukan permohonan pertimbangan pelaksanaan lomba Takbir Idul Fitri, apakah secara dalil Qur’an dan Hadits dapat dilaksanakan atau tidak? Perlu kami sampaikan bahwa kegiatan pawai takbir ini telah dilaksanakan secara rutin  (minimal 5 tahun terakhir) dan merupakan kegiatan pengkaderan yang paling efektif. Jika tidak dilakukan, masyarakat akan merasa kehilangan atas kegiatan syiar Islam tersebut.

Jawaban:

Satu bagian penting dari bangunan ajaran Islam yang juga bisa diumpamakan menjadi pondasi tegaknya bangunan itu adalah dakwah, yang secara sederhana bermakna seruan/ ajakan. Umat Islam adalah umat dakwah dan risalah, yang keduanya menjadi ciri khas tersendiri yang membedakannya dari umat-umat lain. Umat dakwah maksudnya adalah
sekelompok orang yang selalu mengajak kepada kebenaran dan mencegah dari kemungkaran (amar ma’ruf nahi mungkar). Umat risalah maksudnya adalah sekelompok orang yang menyampaikan visi dan misi, dalam hal ini visi dan misi Islam yang wilayahnya mencakup keseluruhan alam. Jika kedua hal ini terlaksana, maka satu sifat ajaran Islam yaitu; ‘rahmatan lil ’alamin’ (rahmat untuk semesta alam) akan terlihat dan terbukti nyata. Di samping itu, kebenaran ajaran Islam akan semakin tegak. Firman Allah:

Artinya: “Dan tiadalah kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.” [QS. al-Anbiya (21): 107]

كُنتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ
بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ…

Artinya: “Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah.” [QS. Ali ‘Imran (3): 110]

Artinya: “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.” [QS. Ali ‘Imran (3): 104]

Satu metode untuk menuju ke arah pembuktian tersebut adalah dengan –dalam bahasa ilmu dakwah disebut- syiar dakwah. Syiar dakwah dapat dilakukan dengan bermacam metode dan bentuk asalkan tetap berjalan sesuai dengan koridor ajaran Islam.  Terkait pertanyaan dari saudara, lomba takbir keliling bertepatan dengan momentum dua hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha) dapat dimasukkan dalam kategori syiar dakwah ini.

Selanjutnya, jika ditelisik, masalah takbir pada dua hari raya, termasuk hal yang dituntunkan oleh Islam. Untuk takbir pada hari Idul Adha dan hari-hari Tasyriq juga ketika bertepatan dengan hari raya Idul Fitri, beberapa dalil yang dapat dirujuk antara lain firman Allah swt serta beberapa hadits dan atsar. Diantaranya:

Artinya: “Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang. Barangsiapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tiada dosa baginya. Dan barangsiapa yang ingin menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu), maka tidak ada dosa pula baginya, bagi orang yang bertakwa. Dan bertakwalah kepada Allah serta ketahuilah, bahwa kamu akan dikumpulkan kepada-Nya.” [QS al-Baqarah
(2): 203]

Imam  Ibnu Katsir berkomentar: “Termasuk dalam cakupan ayat ini adalah berdzikir sebentar selepas shalat lima waktu, meski dzikir tidak dibatasi pada satu waktu tertentu (tapi bisa dilakukan kapanpun). Dalam masalah ini terdapat banyak pendapat para ulama, namun yang sering dilakukan adalah (takbir) seusai shalat subuh pada hari Arafah hingga usai shalat ashar pada hari tasyriq terakhir.” (Tafsir Ibnu Katsir, vol.I/651)

Telah menceritakan kepada kami Umar bin Hafsh, telah menceritakan pada kami ayahku dari Ashim dari Hafshah dari Ummu Athiyah, berkata: ‘Kami diperintahkan pergi shalat ’Idul (Fitri) bahkan anak-anak gadis pergi keluar dari pingitannya. Begitu juga wanita-wanita yang sedang haidh, tetapi mereka ini hanya berdiri di belakang orang banyak, turut
takbir dan berdoa bersama-sama. Mereka mengharapkan memperoleh berkah dan kesucian pada hari itu’.”
[HR. al-Bukhari: 971]

“Umar (ra.) bertakbir dalam kubahnya di Mina kemudian orang-orang di dalam masjid mendengarnya, merekapun (ikut) bertakbir, juga orang-orang di pasar (ikut) bertakbir hingga Mina ramai dengan kumandang takbir. Ibnu Umar juga bertakbir di Mina pada hari-hari itu, di samping juga seusai shalat, di atas dipannya, di serambi (rumahnya), pada majelisnya, dan (orang-orang) di jalanan pada hari-hari itu. Maimunah juga bertakbir ketika hari raya kurban. Para perempuan juga bertakbir di belakang Aban bin Utsman dan Umar bin Abdul Aziz pada malam hari-hari tasyriq bersama para laki-laki di dalam masjid.” [HR. al-Bukhari, bab Takbir pada Hari-hari di Mina, dan ketika Berangkat menuju Arafah]

“Telah menceritakan pada kami Yazid bin Harun dari Ibnu Abi Dzi’bu dari az-Zuhri bahwasannya Rasulullah Saw keluar pada hari fitri lalu ia bertakbir hingga sampai ke tempat shalat dan hingga shalat ditunaikan. Apabila shalat ditunaikan, takbirpun berhenti.” [Mushannaf Ibnu Abi Syaibah, 5611, dengan sanad shahih dan didukung oleh jalur lain dari Ibnu Umar]

Dari dalil-dalil di atas, para ulama mazhab fikih yang empat berkesimpulan bahwa takbir, baik untuk hari raya Idul Fitri dan Idul Adha’ disunahkan. Demikian menurut mazhab Syafi’i dan Maliki serta dipegangi oleh Jumhur ulama. Mazhab Hanbali menyimpulkannya wajib, sedang mazhab Hanafi tidak disunahkan bertakbir. (Ibnu Qudamah; al-Mughni, vol 3/255, Asy-Sfai’i; al-Umm, vol. 4/286, ).

Untuk waktu kapan dimulainya takbir, Imam Syafi’i, Imam Ahmad bin Hanbal dan Ibnu Taimiyyah berpendapat bahwa takbir dimulai setelah matahari tenggelam pada malam ’Id sampai dengan dimulainya shalat ’Id dan atau ketika Imam selesai berkhutbah menurut Imam Ahmad. (Majmu’ al-Fatawa, vol. 24/221). Sedang untuk lafal takbir, banyak dan luas sekali riwayat seputar hal ini sehingga  para ulama seperti Imam Malik, al-Qurthubi, dan ash-Shan’aniy menganjurkan kita untuk memilih salah satunya. Di antaranya sebuah riwayat sebagaimana termaktub dalam Himpunan Putusan Majelis Tarjih hasil Muktamar Tarjih ke-20 di Garut, Jawa Barat tahun 1976, yaitu:

“Telah menceritakan pada kami Abu Bakar, menceritakan pada kami Jarir dari Mansur dari Ibrahim, berkata: ”Mereka bertakbir di hari Arafah dan salah seorang di antara mereka menghadap kiblat setelah tunaikan shala: Allahu Akbar (Allah Maha Besar), Allahu Akbar, tiada Tuhan selain Allah, dan Allahu Akbar, Allahu Akbar, dan pujian bagi Allah.” [Mushannaf Ibnu Abi Syaibah, 5640]

Kesimpulannya, mengenai masalah lomba takbir keliling dengan melihat nash-nash di atas dan kaitannya dengan syiar agama Islam, maka tidak mengapa diadakan kegiatan ini. Kegiatan lomba takbir ini tidak dikategorikan sebagai rangkaian ibadah Ramadhan dan Idul
Fitri atau Idul Adha. Tapi lebih kepada kategori syiar agama Islam. Bisa juga dikategorikan sebagai salah satu budaya-tradisi yang dihasilkan oleh Islam. Tentu saja pihak penyelenggara dan peserta tetap harus menjaga norma-norma ajaran Islam, di antaranya mengetahui dan melaksanakan adab berjalan dalam Islam. Jangan sampai kegiatan ini malah mengganggu perjalanan orang-orang yang sedang lewat di jalan yang digunakan route takbir keliling, membuat gaduh karena diiringi bunyi-bunyian yang mengganggu kedamaian dan ketenangan, perlu diperhatikan juga ketepatan pengucapan lafal takbir, hingga memakai kostum yang sopan sesuai dengan ajaran Islam. Juga agar jangan sampai niat awal diadakannya kegiatan ini -seperti tersirat dalam butir pertanyaan-, hanya sekedar untuk menarik dan meningkatkan roda pengkaderan organisasi. Tapi, utamakan diniatkan dengan
ikhlas demi syiar agama Islam.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah