MKD Segera Sidangkan Kasus ‘Hak Asasi Monyet’ Ruhut

SangPencerah.com- Mahkamah Kehomatan Dewan (MKD) menggelar rapat untuk menentukan jadwal persidangan setelah sekitar dua minggu kemarin reses. Salah satu kasus yang segera disidangkan adalah terkait Ruhut Sitompul.

“Tadi sudah dijadwalkan sidang pertama memanggil pengadu, mungkin sudah mulai berlangsung tanggal 31 Mei. Sidang pertama kasus Ruhut,” ucap anggota MKD M Syafi’i (Romo) usai rapat MKD di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/5/2016).

Kasus dimaksud dilaporkan oleh Pemuda Muhammadiyah ke MKD pada Jumat (29/4) lalu terkait ucapan Ruhut dalam rapat komisi III DPR bersama Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, soal kematian Siyono oleh Densus 88.

“Beliau dalam rapat tersebut mengatakan memberikan dukungan kepada Kapolri dan menafikan kehadiran kawan-kawan dari KontraS, Komnas HAM dan Pemuda Muhammadiyah yang mempersoalkan terjadi pelanggaran HAM di kasus terduga teroris Siyono,” ujarnya.

“(Ruhut) dengan lantang mengatakan sikat saja HAM, itu Hak Asasi Monyet. Ini pernyataan luar biasa. Dalam etika bersidang tata tertib DPR, anggota harus bersikap sopan, apalagi mengatakan sesuatu yang sudah baku,” ujar politisi Gerindra itu.

Selain kasus Ruhut, ada satu kasus lagi yang menjadi perhatian MKD dan segera disidangkan yaitu kasus dengan terlapor anggota Fraksi Golkar Edison Betaubun. Kasus itu terjadi pada 2015 dan sudah selesai, namun dibuka kembali.

“Ada bukti baru yang terungkap dan kami jadikan itu adendum dalam perkembangan evaluasi keputusan yang sudah diambil,” terang politisi yang akrab disapa Romo itu.

Selain dua kasus itu, belum ada kasus lain yang akan segera disidangkan. Sementara terkait laporan Fahri Hamzah atas 3 angota Fraksi PKS kepada MKD melalui pimpinan, Romo menyebut belum dibahas.

“Itu belum dibahas dalam rapat internal tadi, kalau sudah ada pasti berjalan,” ucapnya (sp/dtk)