Kasus “HAM” Ruhut Diproses MKD, Pemuda Muhammadiyah Berharap Sanksi Tegas

SangPencerah.com- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memproses dugaan pelanggaran kode etik atas celetukan “Hak Asazi Monyet” yang disampaikan anggota Komisi III DPR, Ruhut Sitompul.

Hari ini kita panggil pelapor, yakni Pemuda Muhammadiyah untuk dimintai keterangan soal “Hak Asasi Monyet” sebagaimana yang dilontarkan Ruhut Sitompul,” kata Wakil Ketua MKD DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (31/05/2016).

Selanjutnya, MKD DPR RI akan mengambil keputusan dalam rapat internal.

Pihaknya juga belum memastikan apakah setelah mengambil keterangan dari pengadu, pihak teradu akan dimintai keterangan. Sebab, hasil pemeriksaan sendiri masih akan dibahas di rapat internal MKD.

“Itu belum diputuskan di rapat internal (memanghil Ruhut). Setelah diputuskan dalam rapat, hal itu menjadi rahasia yang tidak bisa dikonsumsi oleh publik sampai dengan keputusan di perkara,” tegas anggota Komisi III ini.

Dugaan pelanggaran kode etik dilaporkan oleh Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah. Ruhut saat rapat kerja dengan Polri, Rabu, 20 April 2016 lalu menyatakan dukungannya kepada Densus 88 dan mengkritik organisasi pemuda Muhammadiyah yang membela Siyono (terduga teroris) atas nama hak asasi manusia (HAM).

Politisi Demokrat ini sempat memelesetkan HAM sebagai “hak asasi monyet”.

“Kami minta agar perilaku yang bersangkutan yang abai etika dan menghina kemanusiaan tersebut diberikan sanksi yang tegas,” kata Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Danhil Azhar Simanjuntak seusai menyampaikan laporan ke Sekretariat MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (sp/rimanews)