Dikawal KOKAM, Keluarga Siyono Laporkan 3 Tindakan Pidana

KOKAM Mengawal Keluarga Siyono

PERNYATAAN PERS TIM PEMBELA KEMANUSIAAN SELAKU KUASA HUKUM KELUARGA SIYONO

1. Hari ini Minggu 15 Mei 2016, Keluarga Almarhum Siyono didampingi kuasa Hukum dari Tim Pembela Kemanusiaan yang dibentuk oleh Kualisi Advokasi Untuk Siyono (KASUS) yang terdiri dari LBH Yogyakarta, LBH Ikadin DIY, Forum LSM DIY, PAHAM DIY, Pusham UII, PKBH FH UMY, PKBH FH UAD, BKBH FH UMS, LBH Baskara Pemudah Muhammadiyah DIY, Tunas HAMI, bersama Pemuda Muhammadiyah dan KOKAM Jawa Tengah dan Klaten, melaporkan dugaan tindak pidana terhadap Almarhum Siyono pada Polres Klaten.

2. Keluarga Alamarhum Siyono, melaporkan dugaan tindak pidana terkait kematian Almarhum Siyono. Terdiri dari tiga laporan yaitu:

a. Pertama: Keluarga melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan atau tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian yang di duga dilakukan oleh anggota Densus 88 AT, tidak terbatas pada mereka yang telah diputuskan oleh Komisi Etik Profesi Polri, yakni AKBP Muhammad Tedjo K, SIK NRP 75121189 dan IPDA Handres Hariyo Pambudi, NRP 82020109.

b. Kedua: Keluarga melaporkan dugaan tindak pidana menghalang-halangi penegakan hukum dan autopsi terhadap jenasah Almarhum siyono, yang diduga dilakukan oleh polwan yang menyerahkan dua bungkusan tertutup, yang saat di buka di Komnas HAM, tangal 11 April 2016, berisi uang masing-masing berjumlah Rp 50.000.000,00 juta. (total menjadi Rp 100.000.000,00)

c. Ketiga: Keluarga melaporkan dugaan tindak pidana pelanggaran kewajiban dokter terhadap pasien yang diduga dilaksanakan oleh doter Forensik, dr Arif Wahyono, SPF, DFM yang membuat surat keterangan tertanggal 11 Maret 2016, yaitu Sertifikat Medis Penyebab Kematian yang tidak mengisi dengan benar formulir sebab kematian Almarhum Siyono.

3. Keluarga baru melaporkan dugaan tindak pidana pada hari ini, adalah untuk dapat mempertimbangkan dengan baik dan seksama, arah pertanggung jawaban pihak kepolisian Republik Indonesia terhadap penanganan perkara ini. Sebelumnya pihak keluarga melalui Tim Pembela Kemanusiaan selaku kuasa hukum, telah mengirimkan surat tertanggal 18 April 2016, kepada Kapolri yang intinya meminta penuntasan perkara almarhum Siyono melalui Jalur Hukum Pidana. Surat tersebut sampai saat ini belum mendapatkan jawaban resmi dari pihak Kapolri.

4. Keluarga menghormati atas Putusan Komis Etik Profesi Polri namun keluarga tidak melihat adanya keadilan dalam putusan komisi etik profesi Polri, tersebut. Permohonan maaf yang hanya di sampaikan kepada keluarga besar Kepolisian, menunjukkan pihak Kepolisian lebih mengutamakan perlindungan bagi keluarga kepolisian. Namun keluarga Almarhum Siyono tetap mempercayai institusi Kepolisian Republik Indonesia, dengan mengajukan laporan ini kepada pihak Kepolisian akan memproses secara baik, benar, transparan dan mampu menemukan pelaku tindak pidana sampai dengan actor intelektual atau yang memberikan perintah sehingga terjadinya tindak pidna sebagaimana yang dilaporkan oleh pihak keluarga Almarhum Siyono.

5. Keluarga Almarhum Siyono dalam melaporkan dugaan tindak pidana ini semata-mata mencari keadilan, untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab terhadap kematian Almarhum Siyono, serta yang terutama adalah keterbukaan terhadap proses penegakan hukum yang dijalani oleh Almarhum Siyono, agar tidak terulang, bentuk-bentuk penegakan hukum yang melanggar hukum. Bentuk-bentuk pelanggaran hukum yang tidak memproses sampai ke Pengadilan dugaan suatu tindak pidana serta adanya perlindungan atau imunitas terhadap oknum penegak hukum yang diduga melakukan pelanggaran dalam penegakan hukum sebagaimana dirasakan oleh Keluarga Almarhum Siyono, serta masyarakat luas lainnya, khususnya yang mengalami nasib seperti Almarhum Siyono sebagaimana terdapat dalam Laporan Koman HAM RI.

6. Keluarag Almarhum Siyono melalui Kuasa Hukum dari Tim Pembela Kemanusiaan akan mengambil langkah-langkah hukum lebih lanjut tidak terbatas pada pelaporan dugaan tindak pidana yang disampaikan pada hari ini di Polres Klaten.

7. Keluarga Almarhum Siyono pada kesempatan ini juga meminta kepada Komnas HAM untuk terus melaksanakan tugas dan ke
wajiban hukum yang melekat pada Komnas HAM guna menyelesaikan perkara dugaan pelanggran Hak Asasi Manusia atas kematian Almarhum Siyono saat berada dalam penanganan penegakan hukum pidana oleh Densus 88 AT. Keluarga Almarhum Siyono sangat berharap Komnas HAM menunjukkan sikap tegas denga membentuk secara kelembagaan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) atau Tim Ad Hoc Kasus Almarhum Siyono, sebagai bentuk tindak lanjut penanganan laporan Keluarga kepada Komnas HAM atas meninggalnya Almarhum Siyono.

Kuasa Hukum,
Koordinator Tim Pembela Kemanusiaan
Dr. Trisno Raharjo, S.H. M.Hum