Polemik RSI Purwokerto: Segelintir Banser Terus Lakukan Penolakan, Muhammadiyah Tak Gentar Di Pengadilan

SangPencerah.com-Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Banyumas bersama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Purwokerto, kembali melakukan  penolakan kepemilikan Rumah Sakit Islam Purwokerto oleh Muhammadiyah dan Universitas Muhammadiyah Purwokerto.  Aksi ini dilakukan pada Hari Kamis (7/4) kemarin dengan pengawalan ketat  polisi setempat. Dalam aksi ini, mereka membentangkan poster dan tulisan-tulisan seperti “RSI P Milik Publik, Bukan Milik Muhammadiyah”. Aksi ini merupakan aksi kesekian kalinya, dari aksi serupa yang pernah dilakukan oleh organisasi Otonom ini. Dalam aksi ini, pertama mereka melakukan unjuk rasa di Mapolres Banyumas, kemudian berlanjut di RRI Purwokerto dan berakhir di Pengadilan Negeri  (PN) Purwokerto.

Menghadapi kisruh dan aksi-aksi penolakan yang dilakukan Banser dan ortom NU lainnya, Muhammadiyah tidak terlalu ambil pusing dan lebih mentaati jalur hukum. “Kita terus mengikuti persidangan-persidangan, kita tunggu saja hasil di pengadilan, kita memiliki bukti-bukti yang sangat kuat bahwa RSI ini secara historis memang milik Muhammadiyah dan didirikan tokoh-tokoh Muhammadiyah, peluang kita untuk menang insya allah besar, mohon do’anya”, ungkap seorang pejabat di Universitas Muhammadiyah Purwokerto ketika dihubungi SangPencerah.com. Universitas Muhammadiyah Purwokerto saat ini sudah memiliki Fakultas Kedokteran, RSI Purwokerto yang notabenenya milik Muhammadiyah sendiri akan dijadikan rumah sakit pendidikan. Selain itu Universitas Muhammadiyah Purwokerto sendiri juga tengah mengembangkan pembangunan fakultas kedokteran, termasuk pengembangan rumah sakit dengan fasilitas yang lebih modern.

Menanggapi polemik ini, Ketua PWM Jawa Tengah, Drs. Tafsir, M.Ag juga memberi pesan tersendiri” Polemik ini kita jadikan bahan evaluasi agar lebih hati-hati dalam mengelola dan mendirikan AUM, Legalitas hukum itu sangat penting, AUM harus diperhatikan dari awal pendirian hingga perkembangan, di RSI Purwokerto meskipun pendiri dan personil utamanya Muhammadiyah, tapi karyawannya banyak dari NU, sehinga ini menjadi tantangan tersendiri”, ujarnya ketika dihubungi SangPencerah.com.

Adapun pihak penggugat dalam sengketa ini adalah, dr.Suwarti Djojosubroto Amongpradja selaku pemilik tanah, warga Desa Karangmangu, Kecamatan Baturraden. Penggugat merasa kesulitan terhadap tanah seluar 2.380 meter yang sekarang telah berdiri bangunan RSI. Informasi yang terhimpun dari website Pengadilan Negeri Purwokerto, putusan terkait sengketa tanah yang terjadi di RSI Purwokerto ini sendiri akan digelar pada 21 April nanti. Pada 21 April nanti, Muhammadiyah selaku pihak tergugat akan memberikan hak jawab.

Ketika netizen mengetahui aksi yang dilakukan Banser, berbagai kecaman pun diungkapkan di dunia maya dan grup-grup jejaring sosial,  seperti: “Yang satu lagi berjuang untuk kemanusiaan, yang ini berjuang untuk merebut amal usaha Muhammadiyah”, Yang bersengketa ini kan antara Muhammadiyah dan tergugat, ngapain Banser riwuh-riwuh unjuk muka?”, dan berbagai postingan kecaman maupun sindiran yang lainnya. (redaksi/jwt)