Sanggahan Buku Fikih Kebhinnekaan, “Memilih Pemimpin Non-Muslim”

Memilih Pemimpin Non-Muslim

👤 Oleh : Fakhrurazi Reno Sutan, MA ( Majelis Tabligh PP Muhammadiyah)

🌾 Dalam waktu dekat ini akan dilangsungkan pemilihan kepala daerah secara serentak di Indonesia. Pemilihan kepala daerah ini akan diikuti oleh seluruh penduduk daerah bersangkutan. Sudah menjadi ghalibnya masyarakat muslim akan berperan serta secara aktif untuk ikut memilih pemimpin yang mereka percaya dapat membawa aspirasinya. Secara komposisi jumlah penganut agama di Indonesia masyarakat Islam adalah penganut agama mayoritas. Di samping juga ada beberapa daerah yang mayoritas penduduknya menganut agama non muslim.

🌾 Untuk menghadapi pilkada ini kita tidak perlu khawatir, insyaallah pesta demokrasi ini dapat berjalan dengan baik. Indonesia dikenal di manca negara, dengan masyarakatnya yang ramah, santun dan toleran di tengah kebhinekaan. Walaupun negara Indonesia banyak suku, adat, ras, budaya dan agama namun tidak menyebabkan terjadi kekacauan. Pada umumnya masyarakat Indoensia selalu dapat menjaga persatuan dan kesatuan di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Umat Islam yang mayoritas tidak menindas umat lain yang minoritas, sebaliknya umat minoritas juga tidak anarkis terhadap mayoritas. Kalaupun ada kasus-kasus yang terjadi, itu tidak mencerminkan keadaan keseluruhan masyarakat Indonesia.

🌾 Berkaitan dengan pemilihan kepala daerah, seyogianya seluruh masyarakat Indonesia diharapkan dapat berpartisipasi untuk memilih pemimpinnya. Pilihlah pemimpin yang dapat dipercaya untuk membawa masyarakatnya agar lebih baik keadaannya. Menuju masyarakat yang lebih baik agamanya, pendidikan, ekonomi, kesehatan dan keamanannya. Dalam pemilihan kepala daerah tersebut harus tetap menjaga kerukunan, keramahan dan toleransi. Jangan sampai pesta demokasi dinodai dengan sikap permusuhan dan pertikaian. Toleransi tetap dijaga dengan tidak menggadaikan aqidah.

🌾 Pertanyaan yang sering muncul dalam pemilihan kepala negara adalah bagaimana sikap kaum muslimin dalam memilih calon pemimpin yang non muslim? Bagaimana cara menjaga semangat toleransi dalam memilih calon pemimpin yang berbeda agamanya dengan kita? Inilah yang menjadi topik tulisan ini. Untuk menjawab pertanyaan ini sudah banyak para penulis mencoba menjawabnya, ada yang menjawab dengan menggunakan pendekatan ilmu tafsir, ilmu fikih, ilmu politik, ilmu filsafat dan pendekatan hak azasi manusia. Bahkan, ada juga yang menggunakan pendekatan serampangan.

🌾 Dalam memilih pemimpin yang non muslim perlu diklasifikasikan menjadi dua: Pertama, memilih pemimpin non muslim di daerah mayoritas muslim; Kedua, memilih pemimpin non muslim di daerah minoritas muslim. Yang sering diperbincangkan adalah klasifikasi pertama, yaitu memilih pemimpin non muslim di daerah mayoritas muslim atau di wilayah muslim. Sedangkan memilih pemimpin non muslim di daerah minoritas muslim ada pengecualian. Yaitu sebagai suatu strategi untuk melindungi umat Islam dari bahaya yang akan menimpa mereka. Sebagaimana kandungan ayat 28 surah Ali Imran.

🌾 Mengenai pemilihan pemimpin non muslim dalam konteks negeri muslim ada beberapa penulis yang memberikan pandangannya, yang penulis rekamkan di bawah ini, di antaranya Munawir Sjadzali, dalam bukunya Islam dan Tata Negara, 1990, halaman 89-90 menuliskan bahwa: “Satu hal lagi yang menarik, Ibnu Taimiyah mendambakan ditegakkannya keadilan sedemikian kuat, sehingga dia cenderung untuk beranggapan bahwa kepala negara yang adil meskipun kafir adalah lebih baik daripada kepala negara yang tidak adil meskipun Islam, dengan menyetujui ungkapan bahwa Allah mendukung negara yang adil meskipun kafir, dan bahwa Allah tidak mendukung negara yang tidak adil sekalipun Islam.”

🌾 Tulisan Munawir Sjadzali ini telah dikoreksi dan terbantahkan oleh Deliar Noer, dalam bukunya Islam dan Pemikiran Politik, 1990, halaman 10 dan 11. Buku ini sengaja ditulis Deliar Noer untuk menanggapi bukunya Munawir Sjadzali “Islam dan Tata Negara”. Deliar Noer mengatakan bahwa; “Memang Ibnu Taimiyah menekankan sekali agar seorang pemimpin itu adil, dan tentulah kepala negara termasuk di sini. Tetapi, katanya, ia (pemimpin itu) harus bisa menjadi imam shalat; sekurang-kurangnya ia harus bisa shalat. Ibnu Taimiyah memperkuat argumentasi dengan ayat-ayat Al Qur’an dan Hadits Nabi, juga dengan pendapat beberapa shahabat dan ulama (al-Siyasat al-Syar’iyah, 1961 bagian I bab I). Kalau ditelusuri ini, demikian pula bab-bab berikutnya dari kitab Ibnu Taimiyah itu, ulama bersangkutan (yaitu Ibnu Taimiyah) berbicara tentang negara bukan dalam arti genus (umum) melainkan dalam arti species (khusus), yaitu negara Islam. Tentu tidak mungkin diharap bahwa kepala negara yang kafir melakukan shalat umpamanya. Malah bagi Ibnu Taimiyah jihad terhadap mereka yang ingkar merupakan wajib (bagian II bab I).

🌾 Di Bagian II bab 8 ini Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa menegakkan kepemimpinan atau pemerintahan adalah wajib dengan maksud “mendekatkan diri kepada Allah” (al Siyasat al Syar’iyah, 1961, hal 166). Demikian tanggapan Deliar Noer terhadap tulisan Munawir Sjadzali tentang kepemimpinan non muslim. Yang pada intinya tidak benar jika Ibnu Taimiyah cenderung untuk beranggapan bahwa kepala negara yang adil meskipun kafir adalah lebih baik daripada kepala negara yang tidak adil meskipun Islam, dengan menyetujui ungkapan bahwa Allah mendukung negara yang adil meskipun kafir, dan bahwa Allah tidak mendukung negara yang tidak adil sekalipun Islam. Justru menurut Deliar Noer bahwa konteks pembicaraan Ibnu Taimiyah itu adalah dalam kontek negara Islam. Buktinya Ibnu Taimiyah mensyaratkan pemimpin itu harus bisa jadi imam minimal harus bisa shalat dan harus selalu mendekatkan diri kepada Allah Swt.

🌾 Hampir seirama dengan Munawir, Wawan Gunawan Abdul Wahid  (anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah), di bawah judul tulisannya “Fikih Kepemimpinan Non Muslim”, dalam Fikih Kebhinekaan, 2015, halaman 321. Dia mengatakan bahwa di tempat lain Ibn Taimiyah menegaskan bahwa keadilan merupakan syarat terpenting bagi seorang pemimpinan. Sedemikian pentingnya tentang keadilan ini, Ibn Taimiyah mengatakan:

إن الله يقيم الدولة العادلة وإن كانت كافرة ولا يقيم الظالمة وإن كانت مسلمة‏.‏ ويقال‏:‏ الدنيا تدوم مع العدل والكفر ولا تدوم مع الظلم والإسلام‏.

🌾 Kalimat di atas dia terjemahkan: Sesungguhnya Allah menyokong negara yang adil meskipun kafir (pemimpinnya) dan tidak mendukung negara yang despotic meskipun Muslim (pemimpinnya). Dunia itu dapat tegak dengan memadukan antara kekufuran dan keadilan dan dunia tidak dapat tegak dengan modal kezhaliman dan keislaman. Pernyataan Ibnu Taimiyah ini menurut Wawan dikutip dari Majmu’ al Fatawa karangan Ibnu Taimiyah bab XXVIII hal 146.

🌾 Wawan mengomentari bahwa: “Kalimat Ibn Taimiyah di atas kiranya mengisyaratkan bahwa kepala negara yang mampu mengejawantahkan keadilan meskipun non muslim lebih baik daripada kepala negara yang beragama Islam tetapi tidak mampu mengejawantahkan keadilan. Bahkan, Wawan menyimpulkan tulisannya pada halaman 325, dia mengatakan bahwa; “Memilih pemimpin non muslim di tengah masyarakat muslim hukumnya diperbolehkan. Itu dirujuk pada dua hal. Pertama, masalah kepemimpinan dalam hukum Islam merupakan persoalan yang bukan absolute (al mutaghayyirat). Kedua, larangan memilih pemimpin non muslim dikaitkan dengan sebab yang menyertainya. Yaitu manakala mereka (non muslim) melakukan penistaan kepada umat Islam.

🌾 Setelah penulis menyelidiki rujukan Wawan ini, ternyata jauh panggang dari api. Lain tulisan Ibnu Taimiyah lain pula tulisan Wawan. Seharusnya jika mau mengutip harus jujur, apa adanya dan tidak merekayasa apalagi memaksa Ibnu Timiyah tunduk kepada keinginan pengutip. Sama sekali tidak ada Ibnu Taimiyah mengisyaratkan bahwa kepala negara yang mampu mengejawantahkan keadilan meskipun non muslim lebih baik daripada kepala negara yang beragama Islam tetapi tidak mampu mengejawantahkan keadilan. Itu hanyalah pendapat Wawan yang berlindung di balik kebesaran nama Ibnu Taimiyah.

🌾 Lantas, apa yang dikatakan Ibnu Taimiyah? Berikut penulis kutipkan satu paragraph utuh tanpa memotong apalagi menghilangkan kalimat Ibnu taimiyah. Kutipan dapat dilihat dalam Kitab Majmu’ al Fatawa Ibn Taimiyah Jilid 28, fasal Fiialamri bialma’ruf wannahyu anilmunkari, Kitab al Jihadi. Ibnu Taimiyah mengatakan:

وأمور الناس تستقيم في الدنيا مع العدل الذي فيه الاشتراك في أنواع الإثم‏:‏ أكثر مما تستقيم مع الظلم في الحقوق وإن لم تشترك في إثم، ولهذا قيل‏:‏ إن الله يقيم الدولة العادلة وإن كانت كافرة، ولا يقيم الظالمة وإن كانت مسلمة‏.‏ ويقال‏:‏ الدنيا تدوم مع العدل والكفر ولا تدوم مع الظلم والإسلام‏.

🌾 Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa: urusan manusia di dunia hanya bisa baik kalau diurus secara adil. Keadilan kadang-kadang dalam bentuk ikut memikul secara bersama-sama sebagian dosa. Cara begini lebih banyak berhasil daripada urus secara zalim dalam pembagian hak, sekalipun tidak ikut bersama menanggung suatu dosa. Karena itu dikatakan (pendapat orang lain, pen) sesungguhnya Allah mempertahankan negara yang adil sekalipun kafir. Dan Ia tidak mempertahankan yang zalim sekalipun muslim. Dan ada pula yang mengatakan (pendapat orang lain lagi, pen) dunia ini dapat berlangsung terus dengan adanya keadilan dan kekafiran. Dan dia tidak akan hidup lama dalam kezaliman dan Islam.

🌾 Kontek pembicaraan Ibnu Taimiyah ini sebenarnya adalah mengenai amar ma’ruf nahi munkar, yaitu jihad menegakkan keadilan dalam menyelesaikan persoalam umat. Tulisan itu tidak spesifik mengenai pemilihan pemimpin. Cuma saja kebanyakan penulis liberal memaksakan kehendaknya untuk menarik-narik pemikiran Ibnu Taimiyah untuk tunduk kepada keinginan mereka, contohnya para penulis tersebut di atas.

🌾 Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa ada yang berpendapat “sesungguhnya Allah mempertahankan negara yang adil sekalipun kafir. Dan Ia tidak mempertahankan yang zalim sekalipun muslim. Dan ada pula yang mengatakan (pendapat orang lain lagi) dunia ini dapat berlangsung terus dengan adanya keadilan dan kekafiran. Dan dia tidak akan hidup dalam lama kezaliman dan Islam. Cuma penulis kurang jujur sehingga menghilang kalimat ada yang berpendapat. Padahal itu bukan pendapat Ibnu Taimiyah melainkan pendapat orang lain yang tidak disebutkan pendapat siapa? Yang kedua; konteks pembicaraan Ibnu Taimiyah bukan mengenai pemihan pimpinan. Sedangkan judul tulisan Liberalis ini mengenai pemilihan Pimpinan. Sama sekali tidak terkait.

🌾 Siti Ruhaini Dzuhayatin, dalam tulisannya yang berjudul “Islam, Kepemimpinan Non Muslim dan Hak Azasi Manusia”, dalam Fikih Kebhinekaan, 2015, halaman 311, mengutip pandangan Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al Fatawa, akan tetapi penulisnya tidak membaca kitab tersebut melainkan hanya membaca pendapat Wawan Gunawan tentang pandangan Ibnu Taimiyah. Dia mengatakan bahwa “Sementara pendapat Ibnu Taimiyah dipandang sangat kontroversial karena tekanannya pada sifat adil seorang pemimpin yang dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Oleh sebab itu, kepemimpinan non muslim dapat diterima selama ia dapat berlaku adil. Ia menegaskan bahwa Allah membela suatu negara yang adil meski dipimpin oleh orang kafir dan Allah tidak membela suatu negara tirani dan despotic meski dipimpin oleh seorang mukmin dan muslim.”

🌾 Tulisan Mba Siti ini tidak usah ditanggapi, karena hanya mengutip pendapat Wawan yang salah kutip. Kalau yang dikutip sudah salah tentulah hasil kutipan berikutnya juga salah. Penulis Liberal memang banyak yang tidak jujur, suka memutarbalikkan kutipan, suka memotong paragraf sebuah tulisan, jadinya salah melulu.

🌾 Kalau yang dimaksud para penulis di atas bahwa kita harus menghormati sesama manusia walaupun berbeda agama, penulis setuju saratus persen. Memang kita dalam Islam Islam lebih baik sederhana saja, kita tidak menghina non muslim, kita juga tidak dihina. Kalau kita memilih pemimpin yang seagama dengan kita itu adalah hak kita. Kalau kita tidak mau memilih pemimpin non muslim itu juga adalah hak kita. Tapi kalau non muslim terpilih jadi pemimpin ya kita harus menghormati pilihan tersebut. Kita juga tidak boleh menolak kecuali dia tidak adil kepada kita. Kalau kita tinggal di negara minoritas muslim, kita boleh memilih pemimpin non muslim, akan tetapi itu hanya sebuah strategi untuk menyelamatkan komunitas muslim. Lihat Al Qur’an surah Ali Imran ayat 28.

🌾 Jadi, mengenai Pemilihan Kepala Daerah menurut hemat penulis kita harus memilih pemimpin yang akan dapat mengakomodir aspirasi muslim dan mau membela agama Islam. Akan tetapi, juga harus kompeten, berilmu dan berpengalaman serta berperilaku akhlak mulia, toleran dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Carilah pemimpin yang adil, karena pemimpin yang adil sejati adalah orang yang beriman dan bertaqwa kepada Allah Swt. Menurut Muhammadiyah bahwa kualifikasi dan kriteria kepemimpinan yang sejalan dengan pandangan Muhammadiyah di antaranya ialah yang berintegritas diri yang beriman dan bertaqwa. Muhammadiyah berpendapat bahwa kita wajib beriman dan bertaqwa kepada Allah Swt. Lihat kebijakan PP Muhammadiyah, 2009, sebagaimana dikutip mas Haidar Nasir dalam bukunya Khittah Muhammadiyah tentang Politik.

🌺 Sumber: Rubrik OPINI, Majalah Tabligh 1437 H 🌺