Menteri Agraria : Warga Asing tak Boleh Miliki Hak Tanah

Menteri ATR/BPN RI Ferry Mursyidan Baldan

SangPencerah.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI segera menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) terkait hunian bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia.

“Permen ini untuk memperjelas aturan teknis terkait hunian untuk warga asing di Indonesia,” kata Menteri ATR/BPN RI Ferry Mursyidan Baldan di Tangerang Banten, Jumat (26/2/2016).

Ferry menjadi pembicara kunci pada seminar nasional bertemakan “Rumah Hunian untuk Warga Asing” di The Springs Club Gading Serpong Tangerang.

Ia mengatakan regulasi permen itu memperkuat dan memperjelas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.

Mantan anggota Komisi II DPR RI itu menjelaskan permen itu akan mempertegas status hak, waktu hingga biaya untuk setiap hunia bagi warga asing.

Ferry mengakui para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) kesulitan mempersepsikan PP Nomor 103/2015 terkait tempat tinggal bagi warga asing.

Contohnya, aturan biaya hunian bagi warga asing di wilayah Ibukota Jakarta sebesar Rp5 miliar hingga Rp10 miliar, namun hal itu akan bermasalah jika diterapkan di daerah lain.

Rencananya permen itu, kata Ferry, akan membuat kategori biaya hunian warga asing di wilayah yang mencapai sembilan kelompok.

Selain itu, permen juga akan mengatur jangka waktu pakai hunian bagi WNA di Indonesia termasuk masa perpanjangannya.

Namun, politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu menegaskan warga asing tidak diperbolehkan memiliki hak atas tanah maupun bangunan. (sp/nbcindonesia)