Tips Jualan Baju Seksi Agar Tak Berdosa

toko baju

Seri Kajian Ilmu

Jamaah: Ust. nasehatnya dong..rencana saya mau buka toko pakaian wanita. Btw hukumnya jualan baju wanita yang seksi gimana?

Ustadz Wahyudi Abdurrahim Lc: Oke,akan saya beri jawabannya. Namun tolong pahami alurnya lewat poin-poin berikut ya.

  1. Baju sebagai baju, sesungguhnya tidak mempunyai hukum halal dan haram. Ia baru bernilai halal atau haram tatkala digunakan oleh pemakainya. Jika baju menutup syariat, namun hasil curian, hukumnya jadi haram. Baju seksi jika dipakai dihadapan suami, bahkan untuk menyenangkan suami justru bernilai ibadah dan mendapatkan pahala.
  2. Niat berjualan. Anda berjualan baju seksi apakah sengaja agar para wanita memakainya dan memamerkannya dimuka umum ataukah pemakaian yang sesuai syar’i? Jika anda tak mau tahu alias ‘sebodo amat’ maka sebaiknya tak usah jualan baju-baju seksi.
  3. Perlu juga pertimbangkan “pasaran”. Apakah umumnya pembeli untuk dipakai di publik atau untuk suami dan pemakaian rumahan. Jika umumnya di masyarakat itu beli baju seksi untuk dipakai di depan publik, baiknya tidak jualan. Ini sesuai dg kaedah sadd zhari’ah. Namun jika pembeli di masyarakat itu umumnya untuk para suami, atau untuk pribadi di rumah, maka dipersilahkan saja.
  4. Jika anda berniat agar penggunanya menggunakannya sesuai syariat dan didukung mayoritas pembeli adalah untuk dipakai sesuai syari. Maka silahkan berjualan dengan tetap mengutamakan konsep-konsep syariah. Misal: tidak menampilkan gambar aurat dan patung manekin yang menampakkan aurat.

Jika sudah demikian maka jualan baju-baju seksi tidak ada masalah. Soal penggunaannya diserahkan pada pemakai. Wallahu a’lam

Sumber: Chanel telegram @kajiansangpencerah