MPU Aceh Kecam Mendagri Terkait Pangkas Aturan Wajib Jilbab

SangPencerah.com – Rencana Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memangkas aturan wajib jilbab pada qanun Aceh mendapat kecaman dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh. Pernyataan Mendagri dinilai akibat tidak ada pemahamannya tentang Aceh.

Wakil Ketua MPU Aceh,  Tgk. H. Faisal Ali  mengatakan, Tjahjo Kumolo tampak tidak memahami payung hukum Aceh yakni Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tantang Pemerintah Aceh. “Saya mengecam pernyataan Mendagri itu, “kata Tgk. H. Faisal Ali , Selasa (23/02/2016).

Kecaman ini setelah Tjahjo Kumolo menyebutkan secara spesifik aturan terkait penerapan syariat Islam di Aceh tentang penggunaan jilbab untuk wanita. Selain itu peraturan Wali Kota Banda Aceh melarang wanita keluar di atas pukul 22.00 WIB malam.

Keterangan kemarin Selasa (23/02/2016) menyebutkan, akan menghapusak Perda yang tidak sesuai Undang-undang, salah satu contoh Perda yang tidak yaitu Perda yang berlaku di Aceh.

Perda tersebut, kata Mendagri,  yakni aturan wajib memakai jilbab bagi wanita, sementara masyarakat di Aceh ada yang beragama non muslim. Tjahyo juga akan mengingatkan putusan Wali Kota Aceh yang melarang wanita keluar di atas jam sepuluh malam. Alasannya melanggar HAM.

Atas pernyataan tersebut, Tgk. H. Faisal Ali juga meminta Pemerintah Pusat untuk tidak mengkebiri sejumlah qanun di Aceh. Bila hal ini dilakukan, Tgk. H. Faisal Ali mengaku akan menentangnya dengan menempatkan diri di garda terdepan

 “Saya siap berargumen, jadi saya minta kepada Mendagri untuk datang ke Aceh biar kami ajarkan isi kandungan UUPA dan kekhususan Aceh menerapkan syariat Islam,” tegasnya.

Dia juga mengingatkan Pemerintah Pusat, jangan setelah memberikan lex specialist  untuk Aceh, kemudian pusat mengkebirinya dan memangkas sejumlah aturan yang ada. Bila ini terjadi, Tgk. H. Faisal Ali mengaku siap berargumen terkait persoalan itu dengan Mendagri. (sp/habadaily)