KPU Hambat Kader Muhammadiyah Duduk di DPR ?

Logo KPU

SangPencerah.com – Salah seorang kader Muhammadiyah Sulawesi Selatan, Mukhtar Tompo, ditunjuk oleh Partai Hanura, untuk menggantikan posisi Dewie Yasin Limpo, Anggota DPR-RI, yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyuapan terkait upaya memuluskan alokasi anggaran di kementrian ESDM untuk membangun Proyek Listrik Mikro Hidro di Kabupaten Paniai, Provinsi Papua dalam APBN 2016.

Mukhtar yang merupakan Wakil Ketua Pemuda Muhammadiyah Sulsel periode 2006-2010, memeroleh 18.621 (delapan belas ribu enam ratus dua puluh satu) suara dalam Pemilu Legislatif tahun 2014. Dengan suara itu, ia adalah pemegang suara terbanyak kedua di Partai Hanura pada Daerah Pemilihan Sulsel 1, setelah Dewie Yasin Limpo. Setelah pemberhentian Dewie sebagai anggota DPR-RI oleh DPP Hanura, Mukhtar Tompo diajukan sebagai penggantinya.

Namun menurut Wakil Sekretaris Jenderal DPP Hanura Dimas Hermadiyansyah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkesan menghambat proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR-RI asal Sulsel, Dewie Yasin Limpo. “Sikap DPP Hanura telah jelas, kami telah memberhentikan Ibu Dewie, baik sebagai Anggota DPR-RI maupun sebagai pengurus dan anggota partai Hanura,” jelasnya, di Jakarta (19/2).

 “Selanjutnya, DPP Hanura juga telah mengajukan Mukhtar Tompo sebagai pengganti Dewie, sejak tanggal 5 November 2015. DPP hanura bersurat secara resmi kepada Pimpinan DPR, dan kemudian Pimpinan Dewan bersurat kepada KPU untuk menanyakan siapa pengganti antarwaktu,” tambahnya.

Tetapi, Dimas menyesalkan, karena KPU dalam hal ini terlihat menghalang-halangi proses PAW tersebut, dengan tidak menjawab surat dari Pimpinan DPR RI secara gamblang terkait hal tersebut. Pergantian antarwaktu ini, lanjut Dimas, telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, merujuk pada Pasal 239 ayat (1) huruf c dan Pasal 239 ayat (2) huruf b dan e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

“KPU dalam hal ini tidak seharusnya ikut campur, dalam hal pemberhentian Ibu Dewie Yasin Limpo, karena proses keberatan ataupun gugatan yang akan dilakukan oleh Dewie, bukanlah ranah KPU, melainkan urusan rumah tangga Partai Hanura,” tegasnya.

Menurutnya, tugas KPU hanyalah menyampaikan kepada Pimpinan DPR RI paling lama 5 hari sejak diterimanya surat dari Pimpinan DPR RI, terkait siapa suara terbanyak setelah Dewie Yasin Limpo dalam pemilihan umum anggota DPR RI daerah pemilihan Sulawesi Selatan I.

Komisioner KPU telah menyalahgunakan wewenangnya karena tidak melaksanakan sebagaimana perintah Pasal 243 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. “Sikap KPU sudah sangat merugikan Partai Hanura karena telah mempersulit dan menghalang-halangi proses pergantian antar waktu salah satu wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat RI.”

Dimas menambahkan, pada tanggal 18 Januari 2016, Mukhtar Tompo juga telah berkonsultasi dengan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Prof. Dr. Jimly Asidiq, di kantor DKPP RI, Jl. MH. Thamrin. Pada waktu yang bersamaan datang pula salah seorang komisioner KPU RI, Ferry Kurnia Rizkiyansyah.

Setelah Prof. Jimly mempelajari sejumlah dokumen persuratan selama proses pengajuan PAW, ia menyatakan bahwa proses administrasi pengajuan pergantian antarwaktu dari Partai Hanura sudah sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang ada.

Selain itu, Prof Jimly mempertegas bahwa pemberhentian Dewie Yasin Limpo dari keanggotaan partai dan DPR RI oleh Dewan Kehormatan Partai Hanura adalah ranah internal partai yang dilindungi oleh undang-undang, bersifat final dan mengikat, dan tidak bisa ditafsirkan atau dikomentari. Selain itu ia juga meminta agar KPU tidak boleh memperlambat proses PAW ini.

“Pesan tersebut disampaikan ke Ferry agar disampaikan ke komisioner KPU lainnya. Namun sayangnya, KPU belum menunjukkan perubahan sikap. Kami akan terus mengawal proses ini, kami menganggap hal ini sudah menjurus pada penyalahgunaan kewenangan KPU,” tutup Dimas.

Wakil Ketua Pemuda Muhammadiyah Makassar, Haris Zainuddin berharap agar Mukhtar Tompo dapat segera menjalankan tugas sebagai wakil rakyat. “Saya berharap kak Mukhtar bisa menunaikan amanat rakyat, sebagaimana spirit Pemuda Muhammadiyah: ‘Memimpin dan Berkhidmat untuk Rakyat’,” tandasnya.(sp/dh)