Perkawinan Sesama Jenis Dalam Perspektif HAM

Oleh: Dr. Maneger Nasution, MA
Komisioner Komnas HAM RI

Perspektif DUHAM PBB

HAM sudah ada sejak manusia ada. Karena HAM berasal dari status kita sebagai manusia. Sehingga HAM bukan hal baru dalam kehidupan manusia. Hanya saja, apa yang sekarang kita sebut sebagai HAM baru dikodifikasikan dan diformulasikan dalam abad ini.

Universal Declaration of Human Rights atau Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) oleh PBB, 10 Desember 1948, antara lain dilatarbelakangi oleh berakhirnya Perang Dunia II, berisi 30 pasal, berfungsi sebagai perangkat hukum internasional yang terbagi dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) atau Kovenan Internasional tentang Hahk-hak Sipil dan politik (SIPOL) dan International Covenant on Economic Social and Cultural Rights (ICESCR) atau Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi Sosial dan Budaya (EKOSOB). Jadi, tidaklah keliru dikatakan bahwa dasar-dasar filosofis DUHAM adalan nilai-nilai humanisme, individualisme dan liberalisme yang tumbuh di Barat modern.

Pasal-pasal dalam DUHAM itu ada yang ketat dan ada pula yang longgar. Contoh Pasal 16 DUHAM tentang hak untuk menikah dan berkeluarga. Dalam pasal itu tidak ada indikasi dibolehkannya perkawinan sejenis. Oleh karena beberapa sifatnya yang longgar, Negara Pihak seperti Indonesia tidak secara otomatis seluruhnya mengikuti isi setiap pasal dari DUHAM PBB, walaupun Indonesia telah meratifikasi DUHAM PBB. Semua isi pasal tersebut harus disesuaikan dengan hukum nasional dan kondisi negara Indonesia sendiri melaui ratifikasi.

Perangkat hukum yang paling mengikat adalah hukum nasional (legally binding) Negara Pihak. Untuk isu-isu di wilayah abu-abu (yaitu di mana belum ada kesepakatan universal tentangnya) yang digunakan adalah hukum nasional Negara Pihak.

Contoh Pasal 16 DUHAM tentang hak untuk menikah dan berkeluarga, yang berhubungan dengan isu pernikahan sesama jenis sampai saat ini masih termasuk dalam wilayah abu-abu dalam DUHAM PBB.

Indonesia adalah salah satu negara yang tidak memperbolehkannya. Sedangkan di negara-negara lain ada yang sudah memperbolehkannya, seperti di Belanda, Amerika dan lain-lain.

Jadi, DUHAM PBB merupakan perangkat hukum internasional yang bertindak sebagai payung dalam bidang HAM.

Beberapa pasal dalam DUHAM masih bersifat longgar (kurang rinci, jelas) sehingga dibutuhkan penjelasan lebih lanjut dalam konvensi-konvensi dan hukum nasional tiap-tiap Negara Pihak yang sifatnya lebih terperinci.

DUHAM PBB dalam pelaksanaannya bergantung pada hukum nasional suatu negara (walaupun negara tersebut sudah meratifikasi DUHAM PBB), karena hukum yang paling mengikat adalah hukum nasional Negara Pihak.

Perspektif HAM Indonesia

Indonesia tidak dapat memberlakukan pernikahan sesama jenis ke dalam bentuk regulasi. Sebab pernikahan sesama jenis bertentangan dengan ideologi negara, Pancasila dan konstitusi Indonesia. Konstitusi Indonesia menganut asas Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai core Pancasila, yang menunjukkan bahwa bila bangsa Indonesia merupakan bangsa yang beragama. Sebagai bangsa yang beragama, maka sudah sejatinya menolak pernikahan sesama jenis yang merupakan perilaku menyimpang.

Indonesia itu, di samping DUHAM PBB, landasan filosofis HAM-nya adalah sila kedua Pancasila, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Sebagai bangsa yang beradab tentu Indonesia dan juga agama-agama yang ada di Indonesia menolak penyimpangan seksual komunitas LGBT.

Komunitas LGBT Indonesia seolah mendapat energi baru. Di mana, setelah pada Jum’at (26/6/2015) Mahkamah Agung Amerika membolehkan pernikahan sesama jenis di seluruh wilayah Amerika (50 negara bagian). Padahal sebelumnya hanta 37 negara bagian saja.

Sebagai buntutnya, di Indonesia, beberapa publik pigur mendukung putusan MA Amerika ini. Mereka seakan menanti aturan tersebut juga diberlakukan di Indonesia. Walaupun sebagian besar menolak dan anti terhadap pernikahan sesama jenis ini.

UU yang ada pun telah dengan tegas menutup celah bagi pernikahan sesama jenis ini. Contohnya aturan tentang Perkawinan misalnya Pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 dengan tegas mengatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

UU ini merupakan perwujudan dan bentuk komitmen dari segenap bangsa Indonesia dalam rangka membangun NKRI yang mengedepankan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana termuat dalam konstitusi Indonesia.

Budaya dan agama-agama di Indonesia juga bersepakat bahwa perkawinan sesama jenis merupakan sebuah aib dan perbuatan amoral yang harus ditolak bahkan dikategorikan sebagai perbuatan dosa.

Indonesia memang bukan negara agama, tetapi menganut asas Ketuhanan Yang Maha Esa di mana semua warga negara Indonesia adalah orang beragama.

Oleh karenanya sudah sejatinyalah Indonesia melarang pernikahan sesama jenis ini. Pembolehan terhadap perkawinan sesama jenis, bukan saja tidak sesuai dengan HAM Pancasila yaitu HAM yang Adil dan Beradab, tetapi juga akan melampaui keadaban Indonesia kita.

Fobia agama

Per 1 Januari 2015, tercatat ada 17 negara yang undang-undangnya telah melegalkan perkawinan sesama jenis. Dan akan menyusul banyak negara lain. Trend dukungan atas perkawinan sesama jenis terus bertambah.

Silahkan tanya ke Komisioner Komnas HAM RI dan politisi negeri ini, apakah mereka akan bersetuju melegalkan perkawinan sesama jenis di Indonesia? Sekarang sih saya yakin jawabannya: Tidak! Tapi 20-30 tahun lagi, tergantung cuacanya. Jika itu membuat mereka terpilih, akan banyak komisioner dan politisi yang bersedia menyetujuinya. Ini tidak berlebihan. Itu rasional sekali. Silahkan cek di negara-negara lain. Sampai pada 1950, tidak ada satupun negara yang melegalkan perkawinan ini, tapi dunia berubah sangat cepat, kelompok pendukung kebebasan semakin besar, kelompok yang tidak peduli, ‘i dont care’ semakin banyak, sistem demokrasi mempercepat legalisasi perkawinan sesama jenis. Sah. Atas nama kebebasan.

Semua agama melarang perkawinan sesama jenis. Tapi demokrasi tidak mengenal kitab suci. Semua tahu, bahkan homo atau lesbi kelas berat pun, masih santai pergi ke tempat-tempat ibadah. Mereka hanya mengenal suara terbanyak. Sekedar contoh, Brazil, Mei 2011 mereka melegalkan perkawinan sesama jenis. Apakah orang Brazil tidak beragama? Konon 90% lebih penduduk mereka beragama, lantas apakah tidak ada di sana yang keberatan dengan legalisasi perkawinan sejenis ini? Jawabannya sederhana: mayoritas tutup mata. ‘I dont care’ itulah ideologinya. Urus saja masing-masing. Saya tidak mau rusuh. kamu jangan usil. Yang sesama pria atau sesama wanita mau ciuman di tempat umum pun, EGP (emang gua pikirin). Toh, mereka tidak mengganggu saya. Sekali lagi, ‘i dont care’ itulah ideologinya.

Dulu, Brazil itu konon sangat religius. Lantas kenapa sekarang jadi berubah sekali? Bagaimana mungkin politisi mereka meloloskan UU itu? Apakah rakyatnya tidak keberatan. Itulah kemenangan besar paham kebebasan. Mereka masuk lewat tontonan, bacaan, menumpang lewat kehidupan glamor para publik pigur. Masyarakat dibiasakan melihat sesuatu yang sebenarnya mengikis kehadiran agama. Awalnya jengah, lama-lama terbiasa, untuk kemudian apa salahnya? Di sisi lain, eksistensi agama dipertanyakan. Tuh lihat, toh yang beragama juga bejat, tuh lihat, mereka juga menjijikkan. Fobia agama dibentuk secara sistematis, dimulai dari pemeluknya sendiri, untuk kemudian, orang-orang dalam posisi gamang, mulai mengangguk, benar juga. Orang-orang jadi malas mendengarkan nasihat agama, buat apa? Urus sajalah urusan masing-masing.

Rumus ini berlaku sama di seluruh dunia. Apapun agamanya. Bahkan termasuk dalam kasus, tidak ada agama di suatu tempat, hanya ada nilai-nilai luhur—yang pasti juga akan melarang pernikahan sesama jenis. Fasenya sama persis. Strateginya juga sama. Dekatkan mereka dengan materialisme dunia, jauhkan mereka dari nilai-nilai luhur. Gunakan teknologi untuk mempercepat prosesnya. Internet misalnya, itu efektif sekali menyebarkan berita, propaganda, dan sebagainya.

Apakah Indonesia juga akan demikian?

Silahkan tunggu 20-30 tahun lagi. Jika tidak ada yang membangun benteng-benteng pemahaman bagi generasi berikutnya, tidak ada yang membangun pertahanan tangguh, malah sibuk saling sikut berkuasa, sibuk berebut urusan dunia, sibuk dengan urusan duniawi, 20-30 tahun lagi, mungkin kita atau generasi Indonesia kita akan menyaksikan pasangan sesama pria atau sesama wanita bermesraan di ruang-ruang publik. Tetangga sebelah rumah kita adalah pasangan sesama jenis, dan mereka dilindungi oleh UU, karena sudah dilegalkan. Ketika masa itu tiba, Anda boleh kembali mengunduh tulisan ini.

Pedulilah! Hidup ini bukan cuma urusan pribadi masing-masing. Hidup ini tentang saling menjaga, saling menasihati, saling meluruskan. Pedulilah, Saudaraku, ikut menyebarkan pemahaman baik, lindungi keluarga, kawan, remaja, dan semua orang yang bisa kita beritahu agar menjauhi prilaku melanggar aturan agama, nilai-nilai kesusilaan dan norma-norma kemanusiaan yang adil dan beradab.