Pemerintah Baiknya Jelaskan ke Publik Terkait Edaran Pengerahan Massa Dari Kemenristek

“Bang Nas, kampus kami dapat copy-an Surat Edaran bernomor 001/B/SE/I/2016 dari Dirjen Pembelajaran dan Kemanusiaan Kementerian Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang intinya berisi imbauan pengerahan dukungan massa mahasiswa untuk menghadiri acara tertentu”, demikian keluhan langsung yang saya terima dari salah seorang Wakil Rektor Perguruan Tinggi di DKI Jakarta (16/1/16).

Ternyata copy-an Surat Edaran (SE) dari Dirjen Pembelajaran dan Kemanusiaan Kementerian Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) itu menghebohkan dunia kampus dan jagat dunia maya. Pasalnya, SE tersebut berisi imbauan pengerahan dukungan massa mahasiswa untuk menghadiri acara tertentu.

SE bernomor 001/B/SE/I/2016 itu ditujukan kepada sejumlah perguruan tinggi di Indonesia, baik negeri maupun swasta. Tujuannya, untuk mengerahkan massa mahasiswa dalam acara “Apel Kebhinekaan, Lintas Iman Bela Negara” yang diselenggarakan oleh kelompok tertentu di Lapangan Banteng, Jakarta, Ahad ini (17/1).

1

“Mohon dukungan dari bapak/ibu untuk mengerahkan mahasiswa agar dapat turut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut,” bunyi SE yang ditandatangani Intan Dirjen Pembelajaran dan Kemanusiaan Kemenristekdikti Ahmad Intan (16/1).

SE itu ditembuskan ke Menristekdikti Mohamad Nasir dan Koordinator Kopertis Wilayah III Jakarta. SE juga sudah diunggah disitus http://kopertis3.or.id.

Wakil Rektor tersebut dan publik kampus lainnya mulai mempertanyakan kebenaran keberadaan SE ini. Setidaknya ada dua pertanyaan yang muncul dari dunia kampus dan di dunia maya, pertama mengenai kebenaran SE dan yang kedua mengenai keanehan SE karena ada dugaan penyalahgunaan wewenang.

Pimpinan kampus tersebut bahkan meminta Menteri Nasir mengkonfirmasi kebenaran SE ini.

“Benarkah SE ini dikeluarkan instansi terkait? Mohon penjelasan Pak Menteri!” keluhnya.

Sementara publik kampus lain mempertanyakan mengenai keterkaitan SE tersebut dengan penyelewengan jabatan Menteri Nasir untuk kepentingan golongan.

“Adakah keanehan di SE ini? Apakah ini termasuk penggunaan jabatan yang berimplikasi menguntungkan diri sendiri atau orang lain?” tanya Pimpinan kampus lainnya yang nampak keberatan dengan SE itu.

Untuk itu, pertama, Menteri Kemenristek Dikti sebaiknya mengklarifikasi ke publik soal kebenaran SE bernomor 001/B/SE/I/2016 dari Dirjen Pembelajaran dan Kemanusiaan Kementerian Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang intinya berisi imbauan pengerahan dukungan massa mahasiswa untuk menghadiri acara tertentu.

Kedua, sekira SE itu ternyata benar adanya, Menteri Kemenristek Dikti menginvestigasi kasus itu. Jika SE itu terbukti sebagai penyalahgunaan kewenangan sebaiknya Menteri Kemenristek Dikti meminta pertanggunggungjawaban yang bersangkutan sesuai peraturan yang berlaku.

Ketiga, pemerintah utamanya Kemenristek Dikti menjamin hal seperti itu tidak akan terulang lagi di masa mendatang (guarantees of nonrecurrence).

(Maneger Nasution, Komisioner Komnas HAM)