Bu Retno Kalahkan Ahok di Pengadilan

Sangpencerah.com – Mantan Kepala SMAN 3 Jakarta, Retno Listyarti, akhirnya memenangkan gugatan melawan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Retno menggugat Gubernur DKI Jakarta Ahok yang telah memberhentikan dirinya sebagai Kepala Sekolah SMAN 3 dan memutasi menjadi guru SMA 13 pada Mei 2015 lalu.
“Kami mengabulkan seluruh gugatan dari penggugat (Retno),” kata Ketua majelis hakim Tri Cahya Indra Permana saat membacakan putusan di PTUN Jakarta, Kamis (07/12/2016).
Tri menjelaskan, Surat Keputusan Nomor 355 Tahun 2015 yang berisi pencopotan Retno sebagai Kepala SMAN 3 dinyatakan batal demi hukum. Dinas Pendidikan diwajibkan mencabut surat keputusan tersebut.
Selain itu, Dinas Pendidikan harus merehabilitasi nama Retno dan mengembalikan jabatannya. Dinas Pendidikan juga berkewajiban membayar biaya perkara sebesar Rp76 ribu.
Sebelumnya, Retno mengajukan gugatan ke PTUN dengan nomor gugatan 165/G/2015/PTUN/JKT. Langkah menggugat melalui PTUN dilakukan setelah Retno mengajukan surat keberatan kepada Gubernur DKI Jakarta Ahok dengan tembusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta serta melakukan pengaduan tinjauan kesalahan pada SK kepada Ombudsman RI.
Retno dicopot dari jabatannya setelah dituding keluyuran saat murid SMAN 3 tengah menjalani Ujian Nasional Mei 2015. Gubernur DKI Jakarta Ahok geram dan menyuruh Kepala Dinas Pendidikan saat itu Arie Budhiman mencopot Retno.
Arie lalu mendepak Retno lewat SK Nomor 355 tahun 2015 tentang Pemindahan dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan PNS Daerah yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah SMAN 3 Jakarta di Lingkup Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta atas nama Retno Listyarti pada tanggal 7 Mei 2015.
“Ketika sidak UN itu, saya hanya meninggalkan sekolah kira-kira satu jam karena saya diundang untuk mengisi ‘talk show’ yang durasinya mungkin hanya tujuh menit dan itu untuk kepentingan pendidikan nasional, bukan kepentingan pribadi atau FSGI,” kata Retno.
Dalam sembilan poin alasan gugatan, Retno pun memaparkan salah satu pertimbangan Disdik memberhentikan dirinya sebagai kepala sekolah adalah Retno terlalu aktif menjadi Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI).
Menurut dia, Disdik telah melanggar hak yang dijamin dalam konstitusi terkait dengan kebebasan berorganisasi dan menjalankan organisasi warga negara.
Menyikapi putusan tersebut, Dinas Pendidikan DKI Jakarta sebagai tergugat tidak menerima begitu saja.  Pemprov DKI melalui kuasa hukumnya menyatakan akan melakukan banding terkait putusan hakim tersebut.
“Yang jelas kita pasti banding,” kata salah satu kuasa hukum Disdik DKI dari Biro Hukum Pemprov DKI, Momon di PTUN, Jakarta Timur, Kamis (07/01).
Momon menyatakan, alasan banding karena pihaknya tidak menerima dengan putusan di pengadilan tingkat pertama ini. “Ya, putusannya demikian, mau enggak mau kita lakukan upaya hukum lebih tinggi lagi,” ujarnya. (sp/suaraislam)