Adakah Dalil Bolehnya Membaca Mushaf Saat Sholat ?

Seri Kajian Ilmu :
Tadz, boleh g shalat, baca qur’annya dari mushaf? Soalnya mau baca ayat yg agak panjang tapi g hafal?

Ustad Wahyu, Lc:
Syafiiyah dan Hambaliyah membolehkan shalat, qur’annya baca dari mushaf atau catatan dari kertas.

Dalam kitab majmu, imam Nawawi berkata, “Jika ia membaca Quran dari mushaf, shalatnya tidak batal, baik dia hafal Qur’an atau tidak hafal. Jika dia tidak hafal surat al-Fatihah maka dia wajib membaca. Meski dalam shalatnya kadang harus buka-buka kertas, tetap saja shalatnya tidak batal.

Dalam kitab Mathalib, syaih Rahibani dari madzhab Hambali betkata, “Menurut imam Ahmad tidak mengapa jadi imam shalat malam sementara dia membaca Qur’an dari mushaf. Bagaimana jika shalat fardhu? Jawabnya tidak mengapa.

Malikiyah memakruhkan. Di kalangan madzhab Hanafi ada yg membolehkan, ada yang melarang.

Saya memilih pendapat yang membolehkan. Dalilnya sebagai berikut:

كانت السيدة العائشة رضى الله عنها يؤمها مولى لها يسمى ذكوان وكان يقرأفى امامته من المصحف

Diriwayatkan bahwa Sayidah Aisyah pernah shalat yang imamnya seorang budak laki-laki miliknya, namanya Dzakwan. Waktu jadi imam, ia membaca Qur’an dari mushaf (HR. Bukhari). Wallahu a’lam

〰〰〰〰〰
Raih pahala. Sebarkan
Ikuti kajian lainnya….gabung bersama kami

Tim Sang Pencerah
Website: sangpencerahDOTcom
Fanspage FB : Website Sang Pencerah
Twitter : @SangPencerahWeb
▶ Chanel Telegram : kajiansangpencerah
Email : websangpencerah@gmail.com