Pilkada Serentak dan E – Voting Ala Muhammadiyah

sangpencerah.id – Desember tahun ini merupakan sejarah baru bagi rakyat Indonesia. Sebanyak 264 daerah telah memilih pemimpinnya secara serentak. Sistem baru ini membuat beberapa partai politik (parpol) ‘terburu-buru’ untuk berkoalisi guna memajukan pasangan calon (paslon) kepala daerah dan wakil kepala daerah. Hal tersebut dilakukan agar pemilihan kepala daerah (pilkada) tak ditunda hingga 2017. 
Beberapa bulan sebelum dilaksanakannya pilkada serentak, dinamika politik kembali muncul ke permukaan. Bargain antar parpol kembali menghiasi berbagai media. Masyarakat disuguhkan drama-drama politik menjelang pilkada. Kendati demikian, pilkada telah berjalan sukses tanpa kendala yang berarti.
Jawa Timur merupakan provinsi yang paling disorot. Di Surabaya, banyak parpol dibuat ‘minder’ oleh calon walikota inkumben, Tri Rismaharini. Lamongan tak kalah panas, salah satu anggota paslon dibacok oleh seseorang yang ingin menggagalkan jalannya pilkada serentak. Walaupun pelakunya telah tertangkap, hal tersebut membuktikan sikap masyarakat yang kurang dewasa.

Kehebohan belum selesai. Setelah seluruh proses pemungutan suara usai, masih di Jawa Timur, dua paslon di Kabupaten Sumenep saling klaim kemenangan. Hal tersebut disebabkan oleh dikeluarkannya hasil hitung cepat oleh dua lembaga berbeda dengan ‘pemenang’ yang berbeda. Kendati demikian, hasil resmi yang sah adalah perhitungan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

E-voting ala Muhammadiyah 
Muhammadiyah merupakan organisasi Islam tertua di negeri ini yang masih eksis. Persyarikatan yang didirikan oleh K.H. Ahmad Dahlan tersebut dapat dikatakan sebagai organisasi yang terstruktur. Apa pasal, segala sesuatu yang ada di tingkat pusat hingga ranting (tingkat desa) terorganisir dengan baik. Salah satunya adalah penggunaan e-voting dalam pemilihan ketua umum.
Dewasa ini, organisasi yang berkantor pusat di Yogyakarta dan Jakarta tersebut telah menggunakan sistem terbarukan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara, yaitu e-voting. E-voting adalah suatu metode pemungutan dan perhitungan suara dalam sebuah pemilihan yang tersistem secara elektronik. Dalam pelaksanaan Muktamar ke-47 yang berlangsung di Makassar pada Agustus lalu, sekitar 2.400 peserta menggunakan hak suaranya untuk memilih 13 anggota formatur dengan sistem komputerisasi yang canggih. Alat-alat modern buatan para mahasiswa Universitas Muhammadiyah tersebut melanjutkan suksesi gelaran pemilihan ketua umum Muhammadiyah yang berjalan lancar nyaris tanpa cacat. 
Dalam Muktamar Muhammadiyah, sistem e-voting mempunyai beberapa keunggulan. Dengan metode ini, keakuratan hasil pemungutan suara dapat memperkecil skala human error. Selain itu, waktu yang digunakan untuk menghitung suara masuk jauh lebih efisien ketimbang metode manual. Hal yang paling penting adalah transparansi hasil suara. Dalam pelaksanaannya, semua orang dapat menyaksikan tabulasi perhitungan suara pemilihan ketua umum Muhammadiyah secara live pada laman internet yang disediakan oleh panitia. 
Tak hanya di tingkat pusat, Muhammadiyah juga mulai menggalakkan penggunaan e-voting pada pemilihan pimpinan di tingkat provinsi. Pada pemilihan ketua Muhammadiyah Jawa Timur, sebanyak 1.200 peserta menyalurkan hak suaranya menggunakan metode elektronik tersebut. Tak hanya untuk internal, organisasi yang membawahi ribuan sekolah tersebut juga menawarkan bantuan kepada pemerintah kabupaten Sidoarjo untuk menggunakan e-voting dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa yang akan berlangsung sebentar lagi di kota udang tersebut. 
Pilkada dan E-voting 
Kerapian struktur organisasi Muhammadiyah dalam melakukan pemungutan dan penghitungan suara patut dicontoh. Muhammadiyah telah membuktikan bahwa penggunaan e-voting dapat memangkas banyak hal.
Di era global yang semakin canggih, pemerintah diharapkan dapat beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Dengan penggantian KTP dengan E-KTP, pemerintah dapat mensinergikan hal tersebut dengan e-voting. Metode e-voting dapat memperkecil beberapa kecurangan dalam pilkada. Data rekam e-KTP berupa sidik jari tidak memungkinkan seseorang untuk memilih paslon dua kali. Seperti kita ketahui, setiap manusia mempunyai sidik jari yang berbeda dengan lainnya. Sehingga, jika orang tersebut memilih lebih dari satu kali, maka akan dengan mudah terdeteksi.
Keuntungan lain dari e-voting adalah efisiensi waktu pengiriman hasil suara dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Saat ini, proses pengiriman dari TPS ke kelurahan, dilanjutkan ke kecamatan, hingga ke KPUD/KPUD tidak membutuhkan waktu yang sedikit. Hal tersebut juga mempengaruhi waktu dikeluarkannya hasil resmi oleh KPU/KPUD. Dengan e-voting, pengiriman data dari TPS ke institusi tertinggi dapat dilakukan dalam hitungan detik. Sehingga, masyarakat dapat mengetahui hasil pemungutan suara dengan jangka waktu yang lebih cepat. 
Inovasi akan selalu datang pada masanya. Perkembangan teknologi yang semakin canggih harus dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. Sementara itu, menghadapi arus globalisasi adalah suatu kepastian. Semua kebaikan tersebut hanya untuk kemajuan negeri tercinta, Indonesia.

Sumber : http://www.kompasiana.com/hanifsalafuddin/pilkada-serentak-dan-e-voting-ala-muhammadiyah_5669063a717a6177105c188a