Penolakan Masjid di Bitung Perkeruh Konflik Rumah Ibadah

Sangpencerah.com – Ketegangan antaragama kembali terjadi di Sulawesi Utara. Sejak Senin (9/11), ratusan massa umat Kristen menyerang pembangunan Masjid Asy-Syuhada di Kompleks Aer Ujang, kelurahan Girian Permai, kecamatan Girian, Kota Bitung. 
Karmin Mayau, ketua panitia pembangunan masjid tersebut mengaku, hingga saat ini ketegangan masih mengancam warga sekitar kompleks. Bahkan, polisi sudah mengeluarkan sekitar enam tembakan peringatan untuk meredam serangan kelompok masyarakat Kristen tersebut. 
“Hingga saat ini, sudah terdapat tujuh warga Kristen yang ditahan oleh Kepolisian. Mereka bahkan ada yang merangsek ke perumahan untuk mencari panitia pembangunan masjid,” ungkapnya kepada Republika.co.id, Selasa (10/11).
Karmin melanjutkan, kelompok penyerang itu berasal dari kelompok Kristen Divisi Bela Negara. Kemudian, untuk hari ini dia mengaku tidak mengetahui kelompok penyerang itu berasal dari mana, yang jelas mereka memakai baju serbahitam.
Menurut dia, mereka kebanyakan justru berasal dari luar Kota Bitung, baik dari Manado, Tomohon, Tondano, dan sekitarnya. Menurut dia, ada juga pendeta setempat yang ikut memprovokasi warga. 
Penyerangan tersebut terjadi dengan alasan bahwa pembangunan Masjid As-Syuhada itu belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Padahal, kata dia, panitia selama ini sudah mengusahakan seluruh berkas administrasi yang dibutuhkan. Namun, pengurusan administrasi yang sudah dilakukan sejak Maret 2015 lalu hingga saat ini panitia belum dapat mengantongi IMB meskipun semua persyaratan sudah dipenuhi. 
Dia meyakini, Pemerintah kKota Bitung dan juga Lurah Girian Permai mempersulit panitia dalam memberikan IMB tersebut. “Lurah Girian Permai tidak bersedia memberikan tanda tangan untuk surat tanda tanah tidak dalam sengketa jika panitia belum mendapatkan rekomendasi tertulis dari wali kota. Kan ini aneh, masa dari wali kota dulu,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, Lurah Girian Permai tidak memberikan izin karena masih ada warga yang tidak sepakat dengan pembangunan masjid tersebut. Padahal, Bakesbangpol Kasubdit Kerukunan Umat Beragama Kota Bitung sudah memberikan izin karena mereka sudah memenuhi persyaratan persetujuan 60 KTP warga Kristen dan 90 warga Muslim. 
Bahkan, dia menjelaskan, persyaratan pendirian masjid bahwa diharuskan terdapat minimal 90 warga Muslim juga sudah terpenuhi. Karena, warga Muslim yang tinggal di kelurahan tersebut kurang lebih terdiri atas 350 KK atau sekitar 1.500 jiwadengan asumsi sekitar 1.100 orang yang shalat. Angka tersebut sudah sangat cukup untuk mendapatkan izin mendirikan tempat ibadah dalam suatu wilayah. (sp/republika)