Sidang Gugatan Muktamar NU Jombang Digelar Pengadilan Negri Jakarta Pusat

Sangpencerah.com-Jakarta- Sidang gugatan perdata Muktamar NU ke 33 di alun-alun Jombang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam keterangan pers , kuasa hukum peserta Muktamar NU ke 33, Ima Mayasari mengatakan sidang gugatan melawan hukum yang diajukan kliennya dalam perkara perdata nomor 401/G.Pdt/2015/PN.Jkt.Pst dengan tergugat KH Said Aqil Siradj serta Wakil Gubenur Jatim Saifullah Yusuf tidak dihadiri Menkumham RI selaku turut tergugat.


“Karena pihak turut tergugat yakni Menkumham tidak hadir, maka majelis hakim yang diketuai Sutio Jumagi Akhirno dalam putusannya memerintahkan untuk memanggil kembali Menkumham dalam persidangan mendatang,” jelas Ima Mayasari,

Kuasa hukum KH Ahmadi Cs yang merupakan pihak penggugat atas nama beberapa peserta Muktamar NU ke-33 ini, meminta agar majelis hakim juga mengabulkan gugatan atas cacatnya hasil Muktamar di alun-alun Jombang.


Dalam gugatannya, penggugat hanya mengakui Said Aqil sebagai ketua umum PBNU periode 2010-2015 yaitu hasil Muktamar NU ke-32 di Makassar, tapi tidak mengakui Said Aqil sebagai ketua umum PBNU periode 2015-2020 karena Muktamar NU ke-33 di alun-alun Jombang dianggap banyak pelanggaran sehingga proses pengangkatannya cacat prosedural dan tak sah.


Dijelaskan, dalam gugatannya, pihak penggugat meminta kepada majelis hakim agar tidak mensahkan hasil Muktamar lantaran banyak pelanggaran hukum dalam proses pelaksanaannya.


“Kami meminta agar majelis hakim menyatakan tidak sah serta tidak dipunyainya kekuatan hukum mengikat proses pelaksanaan dan hasil-hasil atau keputusan-keputusan yang dihasilkan oleh Muktamar,” tambah Ima, panggilan akrabnya.


Pihak penggugat juga meminta kepada Negara RI Cq Pemerintah RI Cq Menkumham untuk tidak menyetujui dan/atau mengesahkan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, Kepengurusan Nahdlatul Ulama dan/atau Hasil-Hasil Keputusan Muktamar Ke-33 Nahdlatul Ulama di Jombang pada tanggal 1 Agustus sampai dengan 5 Agustus 2015 sampai dengan putusan perkara aquo berkekuatan hukum tetap (inkracht).


Diakhir pers realeasenya, Ima menyatakan, tergugat I KH Said Aqil Siradj sebagai Ketua Umum PBNU Masa Khidmat 2010-2015 dan sebagai orang yang mengaku sebagai Ketua Umum PBNU Masa Khidmat 2015-2020, H. Imam Azis sebagai Ketua Panitia Nasional Penyelenggara Muktamar Ke-33 NU (Tergugat II), serta H. Saifullah Yusuf sebagai Ketua Panitia Daerah Penyelenggara Muktamar Ke-33 NU (Tergugat III) hadir dalam persidangan tersebut dengan diwakili kuasa hukum mereka, Syamsudin, SH, dkk. Sidang sendiri diagendakan digelar dua pekan mendatang.

Semoga konflik di tubuh Nahdalatu Ulama segera bisa terselesaikan agar tugas – tugas keummatan NU bisa berjalan dengan baik.(bangsa/sp)