Perhimpunan Mahasiswa Katolik Desak Wali Kota Jayapura Periksa IMB Masjid

sangpencerah.id – Ketua Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kota Jayapura, Simon P. Bame, meminta Wali Kota Jayapura, Benhur Tommy Mano, memeriksa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi seluruh Masjid yang ada di Kota Jayapura, Papua.

“Di Aceh Singkil kita sudah lihat sama-sama kemarin ada 10 gereja sudah dibongkar karena dianggap tak memiliki IMB, di Jayapura Wali Kota juga harus menerapkan aturan yang sama, karena ini Negara hukum,” ujar Bame, dikutip suarapapua.com, Rabu (21/10/2015).

Menurut Bame, Negara dan pemerintah daerah Aceh Singkil turun terlibat dalam peristiwa dibakarnya Gereja, yang dilanjutkan dengan ditutupnya 10 Gereja karena dianggap tak memiliki IMB.

“Alasannya hanya karena tidak memiliki IMB, padahal UU Negara Indonesia juga sudah menjamin kebebasan beribadah, ini aturan tumpang tindih, Negara dan pemerintah daerah turut bertanggung jawab,” tegasnya.

Bame juga meminta Wali Kota Jayapura, Benhur Tommy Mano, selektif dalam pemberiaan ijin bagi Masjid, seperti yang dilakukan di berbagai kota di Indonesia.

“Selektif yang saya maksudkan adalah harus mengkaji alasan atau persyaratan dalam pendirian Masjid, karena hukum harus ditegakan tanpa pandang bulu,” tegas Bame(hidayatullah/sp)