10 Bid’ah di Bulan Muharram

Oleh: H. Sholahuddin Sirizar, Lc, M.A
Direktur PonPes Muhammadiyah Imam Syuhodo Sukoharjo, 
Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PWM Jateng, 
Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta

Tanggal 14 Oktober 2015 M  merupakan hari yang cukup istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia, karena hari itu bertepatan dengan tanggal 1 Muharram 1437 H. Bagi seluruh umat Islam hari itu merupakan awal tahun baru mereka. Kalau kita menengok sejarah, kalender Islam ini mulai diberlakukan pada masa Kekhalifahan Umar bin Khaththab radhiallahu ‘anhu. 
Dikisahkan dalam sejarah bahwa seorang sahabat yang bernama Abu Musa al-Asy’ari radhiallahu ‘anhu (beliau adalah salah satu gubernur yang diangkat oleh Khalifah Umar bin Khaththab radhiallahu ‘anhu) mengeluh bahwa surat khalifah yang dikirim kepadanya tidak bisa dibeda¬kan mana yang awal dan yang terakhir. Untuk menindaklanjuti keluhan ini, khalifah mengumpulkan para sahabat untuk membahas perihal di atas. 
Dalam musyawarah tersebut disepakati tentang perlunya umat Islam memiliki kalender tersendiri. Namun untuk menentukan nama dan mulainya kalender Islam tersebut, pendapat para ulama pada waktu itu cukup beragam. Waktu itu terdapat beberapa masukan dan usulan yang disampaikan. Ada yang berpendapat tahun pertama dihitung dari kelahiran nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam. Ada yang mengusulkan dimulai dari tahun diutusnya Muhammad sebagai nabi, dan masih banyak usulan lainnya. 
Namun akhirnya, mereka sepakat untuk men¬jadikan peristiwa hijrah Nabi  dari Makkah menuju Madinah sebagai patokan permulaan kalender kaum muslimin. “Ta’rikh (kalender) itu dimulai sejak Nabi meninggalkan tempat musyrik menuju tempat yang penuh dengan keimanan,” usul Shahabat Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu. Usulan ini akhirnya diyakini sebagai yang paling tepat sehingga disepakati oleh para sahabat yang hadir pada waktu itu.
Kemudian kesepakatan itu ditetapkan oleh Khalifah Umar bin Khaththab radhiallahu ‘anhu sebagai kalender resmi Islam, tepatnya pada hari Rabu 20 Jumadal Akhi¬rah, 17 tahun setelah hijrahnya Rasul.
Walaupun bulan pertama dalam kalender Islam adalah Muharram, tapi Nabi mulai berangkat hijrah terjadi pada malam tanggal 27 Shafar tahun ke 14 kenabian atau tahun pertama hijrah/13 September 622 M, bersembunyi di Gua Thur 3 malam, malam Jum’at, Sabtu dan Ahad. Pada malam Senin, 1 Rabi’ul Awal/16 September 622 M, pergi menuju Madinah. Rasulullah sampai di Quba’ pada hari Senin, 8 Rabi’ul Awal/23 September 622 M, tinggal di Quba’ 4 hari, Senin, Selasa, Rabu dan Kamis. Dan beliau masuk ke Madinah pada hari Jum’at, 12 Rabiul Awal/27 September 622 M.  (al-Mubarakfury, al-Rahiq al-Makhtum hal: 143-150). 
Muharram ditetapkan sebagai awal tahun Hijriyah berdasarkan pandangan mereka bahwa pada bulan Muharram, jamaah haji pulang ke kampung halamannya untuk memulai “hidup baru” sebagai orang yang telah melaksanakan ibadah haji sebagai rukun Islam yang ke-5.
Muharram, nama bulan pertama. Artinya, yang diharamkan atau yang menjadi pantangan. Penamaan Muharram, sebab pada awalnya bulan itu dilarang menumpahkan darah atau berperang. Larangan tersebut berlaku sampai masa awal Islam. Namun larangan berperang pada bulan itu tidak berlaku lagi sejak turun firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
{وَاقْتُلُوهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوهُمْ وَأَخْرِجُوهُمْ مِنْ حَيْثُ أَخْرَجُوكُمْ وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ وَلا تُقَاتِلُوهُمْ عِنْدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ حَتَّى يُقَاتِلُوكُمْ فِيهِ فَإِنْ قَاتَلُوكُمْ فَاقْتُلُوهُمْ كَذَلِكَ جَزَاءُ الْكَافِرِينَ}
Artinya: “Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Mekah); dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), Maka bunuhlah mereka. Demikanlah Balasan bagi orang-orang kafir.” (Q.S. Al-Baqarah [2]: 191)
Berpuasa di Bulan Muharram
Para ulama berpendapat bahwa puasa ‘Asyura yang dilaksanakan pada tanggal 10 Muharram hukumnya pernah diwajibkan. Baru setelah ada perintah berpuasa di bulan Ramadhan, puasa ‘Asyura hukumnya berubah menjadi sunnah. Hal itu sesuai dengan hadits yang diriwayatkan dari shahabat  Abdullah bin Abbas  radhiallahu ‘anhuma:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ – رضى الله عنهما أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – لَمَّا قَدِمَ الْمَدِينَةَ وَجَدَهُمْ يَصُومُونَ يَوْمًا ، يَعْنِى عَاشُورَاءَ ، فَقَالُوا هَذَا يَوْمٌ عَظِيمٌ ، وَهْوَ يَوْمٌ نَجَّى اللَّهُ فِيهِ مُوسَى ، وَأَغْرَقَ آلَ فِرْعَوْنَ ، فَصَامَ مُوسَى شُكْرًا لِلَّهِ . فَقَالَ « أَنَا أَوْلَى بِمُوسَى مِنْهُمْ » . فَصَامَهُ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ . )رواه البخاري(
Artinya: Dari Ibn Abbas radhiallahu ‘anhuma bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam ketika sampai di kota Madinah mendapatkan mereka pada berpuasa sehari, yaitu ‘Asyura’ (puasa pada tanggal sepuluh Muharram). Maka merekapun pada berkata: Ini adalah hari yang besar, yaitu hari di mana Allah pada hari itu menyelamatkan Nabi Musa ‘alaihis salam dan menenggelamkan para pengikut Fir’aun, maka nabi Musa ‘alaihis salam berpuasa sebagai rasa syukur kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Maka beliau bersabda: Saya lebih berhak terhadap Musa daripada mereka. Maka Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam.  berpuasa pada hari itu dan memerintahkan (para shahabat) untuk berpuasa juga. (H.R. Al-Bukhari)
Para ulama juga berpendapat bahwa kita umat Islam disunnahkan untuk memperbanyak puasa di bulan Muharram ini, hal itu sesuai dengan hadits yang diriwayatkan dari shahabat Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلاَةُ اللَّيْلِ ».) رواه مسلم(
Artinya: Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Puasa yang paling utama setelah (puasa) Ramadhan adalah adalah bulan Allah Muharram, dan shalat yang paling utama setelah (shalat) wajib adalah shalat malam.” (H.R. Muslim)
Fadhilah Puasa ‘Asyura’
Ada keutamaan yang sangat besar apabila seorang muslim berpuasa ‘Asyura’. Hal itu bisa dipahami dari sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam:
…. وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ ». رواه مسلم
Artinya: “…Dan puasa Asyura’ itu, aku berniat karena Allah, semoga menghapus (dosa) satu tahun sebelumnya.” (H.R. Muslim)
Menurut pendapat para ulama, bahwa selain pada tanggal sepuluh Muharram, puasa ini juga disunnahkan untuk dilakukan pada tanggal sembilannya, yang dikenal dengan istilah puasa “tasu’a’ ”. Hal itu sesuai dengan hadits:
وَحَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِىٍّ الْحُلْوَانِىُّ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِى مَرْيَمَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ حَدَّثَنِى إِسْمَاعِيلُ بْنُ أُمَيَّةَ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا غَطَفَانَ بْنَ طَرِيفٍ الْمُرِّىَّ يَقُولُ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبَّاسٍ – رضى الله عنهما – يَقُولُ حِينَ صَامَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ – إِنْ شَاءَ اللَّهُ – صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ ». قَالَ فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّىَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-. )رواه مسلم (
Artinya: Menceritakan kepada kami Al-Hasan Ibn Ali Al-Hulwani, menceritakan kepada kami Ibn Abi Maryam, menceritakan kepada kami Yahya Ibn Ayyub, menceritakan kepadaku Ismail Ibn Umayyah, bahwasannya dia mendengar Abu Ghathafan Ibn Tharif Al-Muriyyi berkata: Saya telah mendengar Abdullah Ibn Abbas radhiallahu ‘anhuma berkata ketika Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam berpuasa pada hari Asyura’ dan memerintahkan (para shahabat) untuk berpuasa, mereka bertanya: Wahai Rasulullah, itu adalah hari yang diagungkan oleh orang Yahudi dan Nashara. Maka Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Apabila (aku  mendapatkan bulan Muharram) di tahun depan –Insya Allah-, maka kita juga akan berpuasa pada tanggal sembilannya. Beliau (Ibn Abbas radhiallahu ‘anhuma) berkata: Belum sampai tahun depannya, sehingga Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam wafat. (H.R. Muslim)

Bid‘ah Bulan Muharram

1.    Asyura’ dijadikan oleh Syi’ah sebagai hari berkabung, duka cita, dan menyiksa diri sebagai ungkapan dari kesedihan dan penyesalan. Pada setiap Asyura’, mereka memperingati kematian Al-Husein radhiallahu ‘anhuma dan melakukan perbuatan-perbuatan yang tercela seperti berkumpul, menangis, meratapi Al-Husein radhiallahu ‘anhuma secara histeris, membentuk kelompok-kelompok untuk pawai berkeliling di jalan-jalan dan di pasar-pasar sambil memukuli badan mereka dengan rantai besi, melukai kepala dengan pedang, mengikat tangan dan lain sebagainya. (At-Tasyayyu’ Wasy-Syi’ah, Ahmad Al-Kisrawiy Asy-Syi’iy, hal.141, Tahqiq Dr. Nasyir Al-Qifari). 
2.    Tradisi di Jawa membuat bubur yang disajikan untuk bersedekah yang disebut “Bubur Asyura”. Hal itu dilakukan setelah melakukan puasa sunah pada tanggal tasu’a (9 Muharam) dan asyura (10 Muharam). 
3.     Membaca “Hasbiyallah wani’mal wakil” pada air kembang untuk obat dari berbagai penyakit adalah bid’ah. 
4.    Shalat Asyura’. Haditsnya adalah palsu, seperti yang disebutkan oleh As-Suyuthi di dalam Al-La’ali Al-Mashnu’ah (As-Sunan wal Mubtada’at, 134).
5.    Keyakinan bahwa bulan Muharram (Jawa:Suro) adalah bulan keramat yang tidak boleh dibuat main-main dan bersenang senang seperti hajatan pernikahan dan lain-lain, yang ada hanya ritual.  
6.    Menjadikan hari Asyura sebagai hari raya, hari berbahagia dan bersenang-senang. Bid’ah ini dilakukan oleh kaum Khawarij (Nawashib) sebagai tandingan dari apa yang dilakukan oleh kaum Syi’ah (yang mereka nyatakan sebagai musuh). Mereka tampakkan rasa kebahagian dan kesenangan mereka dengan memakai celak mata (ikhtihal), mewarnai rambut, angan, atau kaki dengan inai/pacar (ikhtidhab), menambah nafkah (belanja dapur) untuk keluarga, membuat berbagai makanan di luar kebiasaan, dan lain-lain yang biasanya dikerjakan pada hari-hari raya. 
7.    Kirab kerbau bule yang terkenal dengan nama Kyai Slamet di Keraton Kasunanan Solo. Peristiwa ini sangat dinantikan oleh warga Solo dan sekitarnya, bahkan yang jauhpun rela berpayah-payah. Apa tujuannya? Tiada lain, untuk ngalap berkah dari sang kerbau, supaya rizki lancar, dagangan laris dan sebagainya.
8.    Jamasan (mencuci benda-benda pusaka) dianggap sebagai rangkaian upacara dalam memperingati Tahun Baru Islam, Hijriyah. Padahal, upacara-upacara adat itu, secara asal-usul budaya, sama sekali bukan dalam memperingati tahun baru Islam, melainkan memperingatai tahun baru Caka (Syaka) yang memang selalu jatuh hampir bersamaan dengan kalender Hijriyah.
9.     Tirakatan pada malam satu Suro (Muharram).
10.    Sadranan, berupa pembuatan nasi tumpeng yang dihiasi aneka lauk dan kembang disertai kepala kerbau, lalu di larung (dihanyutkan) di laut selatan. 
11.    Dan lain-lain.
Mengapa semua itu bathil dan haram hukumnya?
Karena mereka menyandarkan nasib mereka, bahagia dan celaka kepada masa, waktu. Padahal waktu atau masa tidak kuasa memberikan apa-apa.   Jadi mereka telah jatuh ke dalam perkara yang di haramkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, yaitu perbuatan syirik.  Allah menjelaskan keyakinan orang-orang kafir dan orang-orang musyrik, dalam firman-Nya:
وَقَالُوا مَا هِيَ إِلا حَيَاتُنَا الدُّنْيَا نَمُوتُ وَنَحْيَا وَمَا يُهْلِكُنَا إِلا الدَّهْرُ وَمَا لَهُمْ بِذَلِكَ مِنْ عِلْمٍ إِنْ هُمْ إِلا يَظُنُّونَ (٢٤)
Artinya: Dan mereka berkata: “Kehidupan ini tidak lain hanyalah kehidupan dunia saja, kita mati dan kita hidup, tidak ada yang membinasakan kita selain masa. Dan sekali-kali mereka tidak mempunyai pengetahuan tentang itu, mereka tidak lain hanyalah menduga-duga” (QS. Al-Jatsiyah: 24)
Hijrah: Tonggak Perjuangan
Hijrah merupakan kelanjutan tradisi para Rasul ketika mereka berdakwah. Nabi Ibrahim ‘alaihis salam melakukan hijrah ke Palestina setelah lama berdakwah di Kan’an. Nabi Musa‘alaihis salam, sebelum diangkat menjadi Rasul sudah hijrah dari Mesir ke Madyan. Setelah menjadi Rasul beliau hijrah dari Mesir ke Palestina menyeberangi laut merah.
Hijrah Nabi Musa ‘alaihis salam ke Madyan mempunyai kesamaan dengan apa yang dilakukan oleh Nabi Muhammad dalam hijrahnya ke Madinah. Sebagaimana yang terindikasi dalam sabda beliau sekembalinya dari Tha’if, “Ingatlah wahai golongan Quraisy! Demi Allah, tidak lama lagi kalian akan masuk pada agama yang kalian ingkari ini”. 
Ada indikasi bahwa hijrah bagi beliau mempunyai makna strategi mensolidkan lini demi lini perjuangan. Terbukti, per¬juangan beliau untuk meng-Islamkan penduduk Mekah, semuanya dikoordinir dari Madinah. Begitu pula Musa as, di Madyan beliau menempa diri bersama keluarga Nabi Syuaib ‘alaihis salam untuk kemudian kembali ke Mesir memberantas kekufuran, melawan kesewenang-wenangan dan penindasan rezim tirani Fir’aun kepada Bani Israil.
Hijrah adalah Perintah Agama
Hijrah adalah termasuk salah satu bentuk ibadah yang diperintahkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Agar hijrah itu mendapatkan pahala dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka harus dilandasi dengan niat yang ikhlash, hanya untuk mecari ridha dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Hal itu bisa kita pahami dari hadits yang diriwayatkan dari shahabat Umar bin Khaththab radhiallahu ‘anhu:
عن أمير المؤمنين أبي حفص عمر بن الخطاب رضي الله عنه قال: سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: ” إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِ امْرِئٍ مَا نَوَى. فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ ” . رواه البخارى و مسلم
Artinya: Dari Amirul Mukminin Abu Hafsh Umar bin Khaththab radhiallahu ‘anhu, berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya setiap amal itu dengan niat, dan sesungguhnya setiap orang akan mendapatkan yang diniatkannya. Maka siapa saja yang hijrahnya menuju Allah dan Rasul-Nyamaka benar-benar menuju Allah dan Rasul-Nya dan siapa saja yang hijrahnya untuk tujuan dunia yang ingin diraihnya atau untuk tujuan menikahi wanita, maka hijrahnya hanya (akan sampai) kepada apa yang ditujunya. (HR. Bukhari dan Muslim)
Mengapa Rasul shalallahu ‘alaihi wasallam sampai bersabda demikian, ternyata ada “sabab wurud”-nya, yaitu yang bisa kita pahami dari hadits yang diriwayatkan dari shahabat Ibn Mas’ud radhiallahu ‘anhu:
عن ابن مسعود رضى الله عنه قال: مَنْ هَاجَرَ يَبْتَغِي شَيْئًا فَهُوَ لَهُ، قَالَ: هَاجَرَ رَجُلٌ لِيَتَزَوَّجَ امْرَأَةً يُقَالُ لَهَا أُمُّ قَيْسٍ، وَكَانَ يُسَمَّى مُهَاجِرَ أُمِّ قَيْسٍ. )رواه الطبراني(
Artinya: Dari Ibn Mas’ud radhiallahu ‘anhu, berkata: Siapa saja yang berhijrah untuk mencari sesuatu, maka ia akan mendapatkannya, kemudian beliau berkata: Ada seseorang yang hijrah (ke Madinah) untuk menikahi seorang wanita yang disebut: Umm Qais. Maka dia di kenal (digelari) Muhajir Umm Qais. (H.R. Ath-Thabrani)
Para Ulama berfatwa: “Hijrah dari tanah kafir menuju tanah Islam hukumnya wajib atas setiap muslim yang tidak bisa mengamalkan (ibadah) agamanya. Dan Hukum tersebut tetap berlaku sampai hari kiamat.”
Adapun yang di maksud dengan sabda Rasul berikut ini:
عن ابن عباس رضي الله عنهما قال : قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : لاَ هِجْرَةَ بَعْدَ الفَتْحِ
رواه البخارى
Artinya: Dari Ibn Abbas radhiallahu ‘anhu, berkata: Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda: “Tidak ada lagi hijrah setelah terbunya kota Makkah.” (H.R. Al-Bukhari)
Yang dimaksud dengan hadits tersebut adalah: Tidak diperlukan lagi berhijrah dari Makkah menuju Madinah. Karena kota Makkah sudah menjadi Dar Islam (negeri Islam).
Hakikat Hijrah
Hakikat dari hijrah sebenarnya sudah ditegaskan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam, dalam hadits yang diriwayatkan dari Shahabat Abdullah Bin ‘Amr radhiallahu ‘anhuma:
عَنْ عَامِرٍ قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرٍو يَقُولُ قَالَ النَّبِىُّ  صلى الله عليه وسلم  : الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ ، وَالْمُهَاجِرُ مَنْ هَجَرَ مَا نَهَى اللَّهُ عَنْهُ. )رواه البخارى(
Artinya: Dari Amir berkata: Saya pernah mendengar Abdullah Bin ‘Amr berkata: Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda: Seorang muslim yang benar adalah yang saudaranya sesama muslim selamat dari lidah dan tangannya. Dan seorang Muhajir (yang berhijrah) yang benar adalah yang meninggalkan/menjauhkan diri dari apa-apa yang di larang oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. (H.R. Al-Bukhari)
Dari hadits tersebut kita dapat memahami bahwa hakekat dari “Hijrah” adalah hijrah dalam semua lini kehidupan, yaitu meninggalkan apa-apa yang di larang oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Orang yang berhijrah dalam beraqidah adalah yang meninggalkan kemusyrikan menuju tauhid. Orang yang berhijrah dalam berakhlaq adalah yang meninggalkan akhlaq yang madzmumah (tercela) menuju akhlaq yang mahmudah (terpuji). Orang yang berhijrah di bidang ekonomi adalah yang meninggalkan sistem ekonomi konvensional yang penuh muatan ribawi menuju sistem ekonomi Islam yang bersumber kepada Al-Qur’an dan Al-Hadits. Demikian juga yang berlaku pada bidang-bidang yang lainnya. Mudah-mudahan pemahaman seperti ini dapat menyadarkan kita akan pentingnya berhijrah secara kaffah. Amiin.