Muhammadiyah Kritik Team Pemantau Speaker Masjid


JAKARTA — Sekretaris Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti
mempertanyakan tujuan dan fungsi tim pemantau pemutaran kaset-kaset
masjid. Persoalan speaker dan kaset rekaman bisa diselesaikan lewat komunikasi yang baik dengan pengurus Dewan Masjid Indonesia (DMI).

“Statemen
Pak JK akhir-akhir ini agak mengundang banyak tanda tanya. Misalnya,
ketika ada masalah Tolikara, kemudian dia menyebut karena speaker,” kata Abdul Muthi

Abdul
Mu’timempertanyakan tujuan dan fungsi memantau pemutaran kaset-kaset
masjid tersebut. Menurut dia, pernyataan-pernyataan JK tentang speaker ini membuat umat Islam senantiasa dicurigai. Dalam kasus Tolikara pun, Mu’ti menilai permasalahannya bukan pada speaker.

Dia menambahkan kalau dikaitkan dengan adanya reaksi keras dari masyarakat, masalahnya bukan pada speaker.
Mungkin saja ada persoalan menyangkut pengeras suara, Muthi memandang,
faktornya lebih pada keberadaan kelompok-kelompok yang intoleran
terhadap dakwah Islam. Analisis serupa diterapkan dalam kasus Tolikara.

Menurut Mu’ti, persoalan speaker
itu bisa dibicarakan di internal DMI. Alih-alih terus mencurigai umat
Islam, DMI harusnya mengumpulkan pengurus-pengurus masjid, kemudian
melakukan komunikasi yang baik.

Mut’i melanjutkan, pemerintah
juga tidak bisa menerapkan sanksi apapun kalau ada pengurus masjid yang
melanggar. Terlalu berlebihan kalau ada orang dikenai sanksi lantaran speaker. Ia menyatakan, kalaupun speaker
masjid menimbulkan polusi suara, acara-acara hajatan yang
memperdengarkan musik sepanjang malam itu lebih prioritas untuk
ditertibkan.

“Banyak faktor yang membuat persoalan dakwah menjadi tidak kondusif, bukan persoalan speaker semata-mata. Kalau speaker itu disoal, nanti lonceng gereja itu disoal tidak?” kata Mu’ti.

Pada
Senin (22/7), juru bicara JK, Husain Abdullah menyebutkan bosany akan
membentuk tim pemantau pemutaran kaset-kaset pengajian di masjid. JK
bermaksud menghimpun fakta di lapangan untuk mengukur tingkat kebisingan
suara kaset pengajian.(rol/sp)