Tanggapan Menteri Agama Terkait Putusan MK Menolak UU Nikah Beda Agama

JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mendukung penuh putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan pemohon terkait uji materi Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Nawa citanya para pemohon ingin MK mengabulkan agar pemerintah melegalkan perkawinan beda agama.
“Putusan hakim MK itu cerminkan pendapat mayoritas masyarakat bangsa. Perkawinan bukan peristiwa hukum saja, tapi sakral,” kata Lukman saat berbincang dengan wartawan di Jakarta, Selasa (23/6/2015)
Menurut Lukman, di Indonesia mayoritas penduduknya religius, pernikahan adalah peristiwa sakral sejurus dengan ritual beribadah kepada Tuhan. Artinya aturan agama tidak bisa dipisahkan.
“Jadi MK sudah betul. UU pernikahan sah dilakukan antara perempuan dan laki-laki menurut agama masing-masing,” kata Lukman.
Meski demikian, dalam kesempatan sama, Lukman meminta semua pihak menghormati bila ada masyarakat Indonesia yang sudah kadung nikah beda agama. (sp/tribbun)