Pernyataan DPD IMM Aceh Terkait “Terbakarnya 3 Kader IMM”

Terkait korban luka bakar serius yang dialami oleh 3 anggota Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) kota medan saat melakukan aksi demo Sabtu (6/6/2015) kemaren di perempatan Jalan Balaikota dan Jalan Ahmad Yani VII, tepat di depan Gedung London Sumatera (Lonsum) yang memprotes kekerasan aparat keamanan saat IMM menggelar unjuk rasa di depan Istana Negara 1 Juni 2015 lalu tentu tak luput dari perhatian DPD IMM Aceh. Mizan Aminuddin melalui Bidang Hikmah DPD IMM Aceh memberikan pernyataan terkait kejadian tersebut :
“Pertama kami ingin menyampaikan salam duka kepada saudara-saudara kami disana atas kejadian tersebut, tentu ini juga menjadi luka yang mendalam bagi kami semua selaku Ikatan tak terkecuali di provinsi Aceh.” Selain itu ia juga menambahkan bahwa aparat keamanan (polisi) setempat telah melakukan pelanggran terhadap demonstrasi disana terkait UU No.9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, 
“Begitu amat disayangkan  mereka yang seharusnya mengayomi sekaligus penegakan hukum di negeri ini malah melakukan sesuatu yang memalukan, padahal di dalam UU No.9 tahun 1998 negera telah dijamin dalam menyampaikan pendapat di muka umum, tapi kok mereka belum menjadi jaminan ya?. Jadi kami selaku DPD IMM Aceh melalui Bidang Hikmah bahwa mengecam aparat keamanan setempat yang mengakibatkan anggota kami kena luka bakar serius hingga masih kritis di rumahsakit setempat, dan 
Kami juga meminta Komnas HAM untuk mengusut perkara ini dengan serius terhadap pelanggaran-pelanggran yang telah dilakukan oleh pihak keamanan (polisi) baik di Medan maupun di depan istana pada awal ini agar tidak semena-mena dalam tugas ”. (sp/

Mizan Aminuddin)