Pemkot Depok Tutup Kafe dan Tempat Karaoke Selama Ramadhan

DEPOK – Pemerintah Kota Depok menegaskan akan menutup sejumlah kafe dan tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan nanti. Penutupan ini bakal berlaku mulai tiga hari sebelum puasa dan tiga hari setelah hari raya Idul Fitri.
“Meski sifatnya baru imbauan namun kami minta hal ini dipatuhi. Nantinya, status ini akan kami tingkatkan menjadi maklumat. Selama bulan puasa, kafe harus tutup,” kata Wakil Walikota Depok, Idris Abdul Somad, Sabtu 13 Juni 2015.
Kafe yang dimaksud adalah kafe ataupun tempat hiburan yang beraktivitas pada malam hari dengan kegiatan yang tidak jelas. Selain kafe, sejumlah warung remang-remang juga tak luput dari sasaran petugas.
“Jumlahnya berapa saya tidak hafal, yang jelas kami akan terus melakukan pengawasan agar tidak ada aksi sweeping sepihak. Jika memang menemukan masih ada yang menjual miras segera laporkan ke Polsek terdekat. Jika kapolseknya tidak mau menanggapi laporkan ke saya, berarti kapolseknya sudah bosan jadi kapolsek,” kata Kapolresta Depok Ajun Komisaris Besar Polisi Dwiyono.
Sementara itu, Ketua FPI Kota Depok Habib Idrus Al Gadri menegaskan, pihaknya tetap akan melakukan pengawasan terhadap sejumlah kafe dan tempat hiburan malam di kota ini.”Kami minta tempat hiburan malam, apapun bentuknya mau tempat karaoke ataupun kafe tutup. Karena hanya akan mengundang kemaksiatan. Hormatilah bulan suci ini. Dan kami minta disini ketegasan pemerintah maupun aparat,” kata Idrus.
Lebih lanjut Idrus mengaku pihaknya tidak akan melakukan aksi sepihak selama hukum masih ditegakan.
“Kita serahkan semua ke aparat penegak hukum. Kita sifatnya hanya berkoordinasi aja. Namun jika tidak digubris dan terkesan dibiarkan, ya jangan salahkan jika masyarakat bertindak,” lanjut Idrus. (sp/viva)